Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

redaksi by redaksi
10/04/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

MEUREUDU – Buntut Pemukulan yang dilakukan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Wakil Bupati Pidie Jaya itu dinonaktif sementara dari jabatannya menyusul saat ini sedang dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu dikatakan Mahlil Sekretaris Tim Pemenangan Sibral Malasyi-Hasan Basri pada Pilkada Pidie Jaya, 2024 lalu. Kepada Atjehwatch.com Jum’at 10 April 2026.

Dikatakan Mahlil, Permintaan tersebut dikatakan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) serta untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan perkara.

Menurutnya, langkah nonaktif sementara bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan upaya etis untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa adanya potensi konflik kepentingan atau dugaan intervensi dari pihak manapun.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, pejabat publik pun seharusnya memberikan teladan dengan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Mahlih.

Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya. Dengan menonaktifkan diri sementara, Hasan Basri diharapkan dapat fokus menghadapi proses hukum, sementara roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan yang tidak terganggu oleh persoalan hukum.

Mahlil menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Proses yang terbuka dan akuntabel diyakini akan meminimalisir spekulasi serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil tanpa tekanan politik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Bupati terkait desakan tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah bijak dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika pemerintahan, serta kepentingan publik secara luas.

Kasus dugaan penganiyaan masyarakat oleh Wakil Bupati Pidie Jaya ini menjadi sorotan publik, dan dengan menonaktifkan diri sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri dapat memberikan pelajaran serta momentum untuk memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.[Mul]

Previous Post

Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026
Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

10/04/2026
Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

10/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Warga Pidie Jaya Aceh Kembali Mengungsi Akibat Banjir

10/04/2026
Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com