Banda Aceh – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Pidie Jaya, Provinsi Aceh
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu di Pidie Jaya, Kamis, mengatakan pengambilalihan penanganan perkara dilakukan guna memastikan prosesnya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan pengambilalihan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” kata Kapolres.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya melaksanakan paparan perkara sekaligus pengiriman laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor berinisial HB yang menjabat Wakil Bupati Pidie Jaya
Kapolres mengatakan paparan perkara tersebut berlangsung di Ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Paparan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 2 April 2026. Kasus tersebut dilaporkan seorang warga bernama Zikrillah
“Perkara yang dipaparkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Senin (30/3),” katanya.
Setelah paparan dan gelar perkara dugaan penganiayaan tersebut, kata Ahmad Faisal Pasaribu, penanganan perkara resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
“Kemudian, seluruh administrasi penyelidikan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Ahmad Faisal Pasaribu.









