BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) memperkuat komitmen perlindungan alam dengan melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA&KL) dalam penyusunan kebijakan strategis lingkungan.
Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan “Lokalatih Masyarakat Hukum Adat dan Komunitas Lokal untuk Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Provinsi Aceh” yang berlangsung pada 8–9 April 2026 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.
Kegiatan kolaboratif ini melibatkan Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, dan Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI).
Inisiatif ini didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas serta GIZ Indonesia & ASEAN melalui proyek Strengthening National Implementation of Global Biodiversity Targets (GBF Implementation).
Tujuan utama lokalatih ini adalah membekali MA&KL dengan pemahaman dasar mengenai keanekaragaman hayati serta kerangka kebijakan nasional dan global. Hal ini krusial mengingat perwakilan masyarakat adat kini dilibatkan langsung sebagai bagian dari tim penyusun Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati) Provinsi Aceh melalui SK Gubernur.
Kepala Dinas DLHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., MM, menegaskan bahwa keberhasilan pelestarian alam di Aceh sangat bergantung pada kolaborasi dan keadilan bagi masyarakat lokal sebagai garda terdepan. “Pemerintah Aceh berkomitmen penuh untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam kebijakan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi SDA Ekosistem DLHK Aceh, M. Daud, S.Hut, M.Si, menekankan bahwa sinergi lintas sektoral antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adalah kunci menghadapi krisis global.
Aceh memiliki tanggung jawab besar karena memiliki 20 dari 22 tipe ekosistem yang ada di Indonesia. Diskusi dalam lokalatih ini menyoroti bagaimana nilai syariat dan adat terintegrasi dalam pengelolaan lingkungan.
Direktur YRBI, Sanusi M. Syarif, S.E, M.Phil., menjelaskan bahwa tata kelola alam di Aceh telah berakar selama ratusan tahun melalui lembaga adat dan peradilan adat.
“Lokalatih ini bukan sekadar diskusi, melainkan bentuk partisipasi untuk memastikan pengetahuan tradisional diintegrasikan ke dalam dokumen resmi negara,” ungkapnya.
Kegiatan yang dihadiri peserta dari berbagai kabupaten dan kota seperti Gayo Lues, Aceh Jaya, hingga Sabang ini menghasilkan tiga rekomendasi utama yang dipaparkan oleh Knowledge Management Manager WGII, Lasti Fardilla Noor:
Pembentukan kanal partisipasi: Wadah bagi MA&KL dan aktor non-pemerintah untuk memberikan masukan terhadap dokumen Profil dan RIP KEHATI Aceh.










