Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

redaksi by redaksi
18/04/2026
in Nasional
0
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Ilustrasi. Anak usia 4 tahun di Kediri tewas usai jadi korban kekerasan. (iStock/mmg1design)

Jakarta – Seorang nenek di Kediri, Jawa Timur berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan cucunya yang berusia empat tahun meninggal dunia.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan penetapan status tersangka pada nenek berinisial S tersebut berdasarkan bukti yang didapat.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter,” kata Anggi mengutip Antara, Jumat (17/4).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan peristiwa yang terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu, terjadi pada 15 April 2026.

Ia menjelaskan, pada awalnya tersangka S meminta ketiga orang cucunya untuk makan dan kemudian tidur siang. Namun, ketiga cucu tersangka tersebut tidak menurut, hingga akhirnya S memukul menggunakan kayu.

Tersangka, lanjutnya, juga memukul korban balita berinisial MA, serta mencubit pipi korban. Balita berusia empat tahun itu kemudian ke dapur, sementara pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan pipa karena dianggap tidak menurut.

Kemudian, kata Achmad, saat ibu korban pulang ke rumah mendapati korban MA tertidur di dapur. Namun, pada saat sang ibu memeriksa kondisi anak, balita itu sudah meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas segera mendatangi lokasi.

Achmad mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang termasuk orang tua serta nenek korban dan menyita sejumlah barang bukti seperti kayu dan pipa, yang digunakan untuk melakukan kekerasan.

Selain itu, polisi juga menyita satu baju lengan pendek warna jingga, satu celana pendek warna hitam, satu celana panjang warna hitam dan kuning serta satu bak mandi warna hijau.

Korban dilaporkan mengalami luka di sejumlah tubuhnya seperti luka memar di kepala, wajah, dada, perut, punggung dan pinggang. Korban mengalami pendarahan sehingga meninggal dunia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

Next Post

Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

Next Post
Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

18/04/2026

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com