Jakarta – Seorang nenek di Kediri, Jawa Timur berusia 64 tahun berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan cucunya yang berusia empat tahun meninggal dunia.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan penetapan status tersangka pada nenek berinisial S tersebut berdasarkan bukti yang didapat.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter,” kata Anggi mengutip Antara, Jumat (17/4).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan peristiwa yang terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu, terjadi pada 15 April 2026.
Ia menjelaskan, pada awalnya tersangka S meminta ketiga orang cucunya untuk makan dan kemudian tidur siang. Namun, ketiga cucu tersangka tersebut tidak menurut, hingga akhirnya S memukul menggunakan kayu.
Tersangka, lanjutnya, juga memukul korban balita berinisial MA, serta mencubit pipi korban. Balita berusia empat tahun itu kemudian ke dapur, sementara pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan pipa karena dianggap tidak menurut.
Kemudian, kata Achmad, saat ibu korban pulang ke rumah mendapati korban MA tertidur di dapur. Namun, pada saat sang ibu memeriksa kondisi anak, balita itu sudah meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas segera mendatangi lokasi.
Achmad mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang termasuk orang tua serta nenek korban dan menyita sejumlah barang bukti seperti kayu dan pipa, yang digunakan untuk melakukan kekerasan.
Selain itu, polisi juga menyita satu baju lengan pendek warna jingga, satu celana pendek warna hitam, satu celana panjang warna hitam dan kuning serta satu bak mandi warna hijau.
Korban dilaporkan mengalami luka di sejumlah tubuhnya seperti luka memar di kepala, wajah, dada, perut, punggung dan pinggang. Korban mengalami pendarahan sehingga meninggal dunia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.











