Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dugaan penganiayaan yang menimpa tiga anak di bawah dua tahun pada sebuah daycare di Banda Aceh merupakan alarm keras bagi semua untuk memprioritaskan keamanan anak tanpa kompromi.
Terlebih, kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, sebelumnya juga telah terjadi kasus kekerasan pada sebuah daycare di Yogyakarta. Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan unit-unit terkait di Banda Aceh untuk memantau perkembangan kondisi korban dan proses hukum yang berlangsung.
“Kami sangat prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan yang mandat utamanya adalah pengasuhan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian sistemis,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil penelusuran, lanjutnya, daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi, serupa dengan temuan pada kasus daycare di Yogyakarta sebelumnya.
Menurutnya, legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen perlindungan. Menteri Arifah pun mendorong agar setiap daycare harus memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA), memiliki legalitas yang jelas, serta menjalani evaluasi dan monitoring secara berkala.
“Pastikan mereka memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengasuhan yang layak. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus benar-benar menjamin keselamatan anak,” tutur Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Dia juga memberikan apresiasi gerak cepat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dalam menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka, yang diduga melakukan kekerasan fisik, mulai dari membanting hingga memukul korban.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pentingnya kompetensi dan standar dalam profesi pengasuhan anak.
“Penguatan sumber daya manusia menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kementerian PPPA bersama International Labour Organization (ILO) tengah menyusun Rancangan Standar Kerja Khusus Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak untuk menjadi acuan nasional dalam pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karier pengasuhan anak,” ucapnya.
Terkait proses hukum, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp72 juta.
Pihaknya akan mengawal proses hukum guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dalam memberikan pendampingan psikologis bagi para korban,” kata Menteri PPPA.
Pemulihan anak tidak hanya soal fisik, kata dia. tetapi juga memastikan luka batin mereka ditangani dengan baik. Selain itu pihak yayasan daycare pun telah mengambil langkah tegas dengan memecat para pelaku.
Arifah mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak, untuk berani melapor ke lembaga-lembaga seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Selain itu masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp (WA) 08111-129-129.







![[Opini] Degradasi Nilai Pendidikan di Era Viralitas](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-01-at-13.22.10-120x86.jpeg)


