MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menyatakan sepakat untuk memperpanjang status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu pada tahun 2027 mendatang.
“Kita berupaya keras agar mereka (PPPK) tetap selamat dan tidak terhenti masa kontraknya karena kendala anggaran. Kami sedang mencari jalan keluar, termasuk mengkaji kembali skema penganggaran ke depan,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Tarmizi menyatakan kesepakatan ini diperoleh setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar pertemuan strategis bersama pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat pada Kamis (30/4) malam di pendapa bupati setempat.
Diskusi yang membahas nasib daerah ini dilakukan dalam suasana santai di Pendapa Bupati Aceh Barat, guna membangun sinergi yang lebih erat antara eksekutif dan legislatif.
Salah satu poin penting yang dibahas, kata Tarmizi, adalah strategi menghadapi keterbatasan anggaran fiskal daerah. Pemerintah daerah dan DPRK menyoroti aturan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen penuh untuk mencari solusi agar kebijakan ini tidak mengorbankan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami sedang mencari jalan keluar, termasuk mengkaji kembali skema penganggaran ke depan,” kata Tarmizi menambahkan.
Selain masalah belanja pegawai, pertemuan ini juga merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya meningkatkan kemandirian fiskal akan dilakukan secara terukur.
“PAD harus kita genjot secara maksimal, namun prinsip utamanya adalah tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah,” katanya.
Melalui diskusi santai namun mendalam ini, diharapkan aspirasi dan pandangan dari pihak DPRK dapat terserap lebih efektif dibandingkan dalam forum formal.
Tarmizi mengatakan, sinergi ini dianggap penting untuk menyelesaikan permasalahan serius di Aceh Barat secara cepat dan tepat sasaran.
Hadir dalam pertemuan tersebut seluruh pimpinan DPRK, ketua fraksi, hingga ketua komisi. Pertemuan ini difokuskan pada pembaruan isu-isu terkini, mulai dari dinamika geopolitik nasional hingga permasalahan spesifik yang dihadapi daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi mengatakan pemerintah daerah tengah mengupayakan status keberlanjutan masa kerja 220 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, yang akan berakhir masa kerjanya di Maret 2027 mendatang.
“Kami sedang mencari solusi agar teman-teman yang berakhir masa kontraknya di Maret 2027 mendatang, agar kontraknya dapat diperpanjang,” katanya.
Sesuai Pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemerintah memberi batas waktu kepada pemerintah daerah, agar mengusulkan PPPK penuh waktu yang akan berakhir masa kontraknya di tahun 2027, agar melakukan usulan kembali paling lambat pada bulan Juli 2026 mendatang.
Saat ini, kata dia, tercatat, sebanyak 220 tenaga PPPK formasi tahun 2022 akan mengakhiri masa kontraknya pada Maret 2027 mendatang, dengan batas usulan di bulan Juli tahun ini.
Berdasarkan data yang ada, jumlah tenaga PPPK penuh waktu di Kabupaten Aceh Barat hingga tahun 2025 mencapai 1.006 orang.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari beberapa gelombang pengangkatan, yaitu formasi tahun 2022 sebanyak 220 orang, formasi 2023 sebanyak 83 orang, formasi 2024 sebanyak 351 orang, serta formasi tahun 2025 sebanyak 258 orang.
Khusus formasi pengangkatan tahun 2022 akan berakhir masa tugas di Maret 2027 dengan batas usulan perpanjangan di bulan Juli 2026.
Terkait nasib para tenaga PPPK penuh waktu yang kontraknya akan berakhir di tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini sedang berupaya mencari solusi terbaik atas hal ini.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap regulasi terbaru atau kebijakan daerah nantinya dapat mengakomodasi keberlanjutan masa kerja mereka guna menjaga stabilitas pelayanan publik di Aceh Barat.











