Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tersangka Dugaan Penganiayaan Balita Daycare Banda Aceh Bertambah

redaksi by redaksi
03/05/2026
in Lintas Timur
0
Tersangka Dugaan Penganiayaan Balita Daycare Banda Aceh Bertambah

Daycare atau tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare di Banda Aceh yang pengasuhnya diduga aniaya bayi ternyata belum mengantongi izin meskipun sudah beroperasi 5 tahun. (Foto: Arsip Istimewa)

Jakarta – Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Aceh, yakni RY (25) dan NS (24).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (29/4) sore dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, kemarin.

Dengan demikian total tersangka dalam kasus penganiayaan di Daycare Baby Preneur kini menjadi tiga orang yaitu DS (24), RY (25) dan NS (24). Ketiganya merupakan pengasuh.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menyebut motif di balik kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur dipicu rasa kesal karena korban sulit saat diberi makan.

“Motif pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberi makanan,” kata Dizha.

Dizha menilai tindakan itu menunjukkan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menangani anak-anak di tempat penitipan tersebut.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014.

Kemudian KUHP Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kementerian PU Kebut Penanganan Putusnya Akses Lokop-Pining di Aceh

Next Post

Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

Next Post
Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

19/06/2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

19/06/2026
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com