LAMPUNG – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria asal Aceh berinisial E. Dia diduga menjadi bandar narkoba dan psikotropika lintas provinsi. Tersangka berdomisili di Bandar Lampung, namun menjalankan jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga Tangerang dan sekitarnya.
Pria itu ditangkap di kawasan Jalan Aster, Rawa Laut, Bandar Lampung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Yang bersangkutan ini kita amankan dengan barang bukti satu paket kecil sabu, 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, 36 butir Mercy, serta alat hisap bong,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Rusmono, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pendalaman, polisi mendapati tersangka memiliki julukan “Kapten” dan kerap bolak-balik ke Tangerang untuk menjalankan bisnis haramnya.
“Dari pengakuan tersangka, psikotropika itu dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kami juga sempat melakukan pengembangan ke sana, namun kelompoknya sudah bubar,” ungkapnya.
Dia menyebut jaringan tersebut merupakan kelompok asal Aceh yang memiliki spesialisasi peredaran psikotropika. Meski beroperasi dari Bandar Lampung, pemasaran terbesar disebut dilakukan di wilayah Tangerang. “Memang betul ini kelompok Aceh dengan spesialis psikotropika,” tegas Indik.
Tersangka E merupakan warga Aceh yang tinggal di Bandar Lampung karena menikah dengan perempuan asal Lampung. Namun sejauh ini, pihak kepolisian belum menemukan keterlibatan sang istri dalam kasus tersebut.
“Pada saat diamankan hanya suaminya saja,” katanya.
AKP Indik menambahkan, pembeli barang haram tersebut mayoritas berasal dari kalangan anak muda dan tongkrongan bermotor. Dari hasil pemeriksaan sementara, omzet peredaran psikotropika yang dijalankan tersangka mencapai sekitar Rp 20 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 60 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 58 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 7 perempuan.
“Untuk 54 kasus ini rata-rata merupakan pengedar dan kurir,” ujar Alfret.
Wilayah dengan jumlah kasus terbanyak berada di Kecamatan Teluk Betung Utara dengan 8 kasus, disusul Kedaton 7 kasus, serta Bumi Waras dan Tanjungkarang Barat masing-masing 5 kasus.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 56,79 gram sabu, 39,5 butir ekstasi, 325 butir psikotropika, hingga tembakau sintetis.
Polresta Bandar Lampung mengklaim pengungkapan puluhan kasus narkoba tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 632 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menekan potensi kerugian finansial hingga Rp27 juta lebih.











