Banda Aceh – Demo mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh dan polisi membubarkan secara paksa pengunjuk rasa menggunakan water cannon dan gas air mata, Rabu malam
“Massa kami lokalisir pada jalan Lampineung (depan kantor Gubernur Aceh) kurang lebih 100 orang ya,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, di Banda Aceh, Rabu malam.
Pembubaran massa aksi yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB hingga ba’da isya tersebut membuat jalanan di depan kantor Gubernur Aceh macet, sehingga dilakukan pengalihan lalu lintas.
Selain memaksa mundur pengunjuk rasa, polisi juga sempat mengamankan sejumlah mahasiswa, tetapi kemudian dilepaskan kembali.
Para mahasiswa Aceh ini melakukan aksi menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut memuat pembatasan jaminan kesehatan sesuai kelas ekonomi atau desil.
Selain itu, Kapolresta menyampaikan bahwa aksi demo yang berlangsung sejak siang ini memang berjalan kondusif. Tetapi massa merasa tidak puas karena belum bisa menyampaikan aspirasi sesuai keinginan sehingga ada penyesalan.
“Sehingga kami harus melakukan sebuah kegiatan dalam pengamanan di depan kantor Gubernur Aceh,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Kombes Andi Kirana, para mahasiswa bersepakat untuk menyelesaikan kegiatan malam ini dengan baik, sehingga fasilitasi dan negosiasi bersama aparat pengamanan agar menyelesaikan masalah ini dengan damai dan humanis.
“Mereka semua juga memberikan kesan yang baik kepada kami selaku aparat untuk bekerjasama, menyelesaikan masalah dengan kondusif,” kata Kapolresta.
Untuk diketahui, pemerintah Aceh telah menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026, sehingga masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil 8 hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, masyarakat dengan desil 1 hingga 5 (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, melalui peraturan tersebut, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil 6 dan 7. Sedangkan warga dalam desil 8 sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.











