Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Imigrasi Banda Aceh Pindahkan Deteni WN Jerman ke Rudenim Medan

redaksi by redaksi
19/05/2026
in Lintas Timur
0
Imigrasi Banda Aceh Pindahkan Deteni WN Jerman ke Rudenim Medan

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh bersama deteni warga negara Jerman yang dipindahkan ke Rudemin Medan di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memindahkan seorang deteni warga negara (WN) Jerman ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Medan, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemindahan deteni tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing tersebut di wilayah Kota Banda Aceh.

“Imigrasi Banda Aceh memindahkan deteni berinisial ST, warga negara Jerman. Sebelumnya ST ditindak atas pelanggaran keimigrasian di Kota Banda Aceh,” kata Bambang Tri Cahyono.

Ia menyebutkan proses pemindahan deteni berinisial ST ke Rumah Detensi Imigrasi Medan dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Pemindahan tersebut, kata dia, dilakukan dengan pengawalan dan koordinasi penuh untuk memastikan proses penanganan deteni berjalan sesuai ketentuan berlaku.

“Pemindahan ke Rudenim Medan dilakukan dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tiket kepulangan deteni ke negara asalnya,” kata Bambaang Tri Cahyono.

Selanjutnya, kata dia, deteni tersebut diserahterimakan secara resmi kepada Rudenim Medan. Nantinya, warga negara Jerman tersebut menjalani masa detensi sementara sembari menunggu penyelesaian administrasi dan proses pendeportasian ke negara asal.

Berdasarkan data Keimigrasian, ST terbukti bersalah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berkomitmen untuk mengintensifkan pengawasan orang asing dan tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran perundang-undangan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” kata Bambang Tri Cahyono.

Sumber: antara

Previous Post

ALAMP AKSI Minta Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah

Next Post

PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah, Kadis Gusvizarni Enggan Menangapi

Next Post
PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah, Kadis Gusvizarni Enggan Menangapi

PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah, Kadis Gusvizarni Enggan Menangapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Imigrasi Banda Aceh Pindahkan Deteni WN Jerman ke Rudenim Medan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com