Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

redaksi by redaksi
06/06/2026
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh telah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 3 Juni 2026. Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan selesai dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh Besar dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil, di Kota Jantho, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian gaji tambahan bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara.

“Untuk PNS jumlahnya 4.982, PPPK 1431 orang sedangkan untuk DPRK 39 orang. Total anggaran seluruhnya gaji 13 yang dibayarkan 31.213.607.024 miliyar rupiah,” sebut Bahrul Jamil.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kata dia, telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Menurut Bahrul Jamil, kebijakan pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Tambahan penghasilan yang diterima ASN diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.

“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.

Selain itu, Sekda Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh OPD telah diminta untuk mempercepat proses administrasi agar pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada hambatan berarti selama proses penyaluran berlangsung.

“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahrul Jamil mengingatkan seluruh ASN agar terus meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai harus diimbangi dengan peningkatan kinerja aparatur.

“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses pencairan gaji ke-13 akan terus berlangsung hingga seluruh ASN menerima hak mereka masing-masing. Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga sekaligus mampu mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di daerah itu.

Previous Post

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

Next Post

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Next Post
Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

06/06/2026
Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

06/06/2026
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

06/06/2026
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

06/06/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com