Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

redaksi by redaksi
06/06/2026
in Nanggroe
0
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

SERAYA bersilaturrahmi dalam suasana Lebaran Idul Adha 1447 H, para ulama Aceh, yang tergabung dalam Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) menyampaikan sejumlah poin penting kepada Gubernur Muzakir Manaf. Silaturahmi melepas rindu dan kebahagiaan Hari Raya Haji itu berlangsung di Meuligoe (pendopo) Gubernur Aceh, pada Rabu (3/6).

Kehadiran para ulama dan akademisi dayah yang umumnya para pimpinan pesantren itu dipimpin oleh Ketua MPU Teungku Faisal Ali atau yang sering disapa Lem Faisal. Bersama Lem Faisal ikut hadir Wakil Ketua MPU Aceh, Abi Bayu, Abon Muhib dan Abiya Hatta.

Mereka didampingi Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri. Dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan, Teungku Faisal Ali yang juga lebih dikenal dengan panggilan Abu Faisal itu menyampaikan beberapa hal keummatan, kepada Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem.

Pertama, terkait musibah bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada akhir 2025 lalu. Abu Faisal Ali memohon supaya Mualem menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan penanggulangan bencana yang hingga kini belum selesai penanganan terhadap masyarakat terdampak.

“Di lapangan masih banyak kendala, terutama terkait sarana dan prasarana pendidikan, sentra ekonomi masyarakat hingga sarana publik lainnya. Pembangunan rumah warga korban, sehingga bisa kembali pulih dan normal kembali. Juga jembatan, perlu dipercepat, karena selama ini sering macet di jalan nasional. Seperti di Bireuen sehingga ekonomi masyarakat terganggu, berdampak pada kenaikan harga bahan pokok,” ujar Teungku Faisal.

Adapun yang kedua disampaikannya, mengenai kerusakan alam yang terjadi di Aceh selama ini juga dipengaruhi oleh tambang-tambang ilegal. Misalnya tambang emas.

Dikhawatirkannya karena limbah merkuri mengakibatkan kerusakan habitat ikan sungai dan hewan lain sepanjang aliran. Itu sangat berpotensi kerusakan terus menerus. Lalu menyisakan sumber penyakit bagi warga sekitar yang mengkonsumsi ikan atau hewan lain.

Teungku Faisal dan rombongannya juga menyampaikan terkait penetapan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional Ke-33 tahun 2028 oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. Abu Faisal menyarankan kepada Muallem, supaya segera membentuk struktur kepanitiaan, sehingga dapat terus memacu persiapan-persiapan sejak dini.

“Kami menyarankan kepada Gubernur Aceh agar segera membentuk kepanitiaan sehingga dapat terus bekerja selama 2 tahun persiapan. Kemudian menetapkan lokasi yang strategis untuk arena MTQ. Lalu menyiapkan sarana prasarana yang diperlukan. Berikut mengalokasikan dana dua tahun anggaran. Agar semua kebutuhan terakomodasi dengan baik,” kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.

Gubernur Aceh yang didampingi Asisten 1 Setda Aceh, M. Syakir, Kepala Biro Isra Setda Aceh, Plt. Kadis Syariat Islam Aceh dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh, menyambut baik saran dan masukan para Pimpinan MPU Aceh itu.

Ketiga, Abu Faisal dan para pimpinan MPU Aceh yang mendampinginya juga menyarankan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Khususnya dalam hal sertifikasi halal pada produk UMKM di yang ada di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Pihaknya menyampaikan agar kewenangan atau keistimewaan Aceh yang diamanahkan oleh undang-undang dan telah dilahirkan Qanun Aceh. Bahwa sertifikasi halal di provinsi syari’at Islam itu diwajibkan melalui LPPOM MPU Aceh, agar dapat dipertahankan. Selain mengakomodasi kewenangan dan kekhususan Aceh juga berefek pada PAD daerah yang akan hilang jika sertifikasi halal tidak dijalankan sesuai arahan Qanun itu.

Persoalan keempat yaitu menyangkut penguatan dan implementasi dari instruksi gubernur tentang himbauan salat berjamaah dan penentuan aktivitas saat itu. Itu masih perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Bupati/wali kota se-Provinsi Aceh agar mengupayakan syiar Islam lebih hidup di tengah masyarakat. Termasuk mengarahkan anak-anak dan remaja. Supaya tidak terlena dengan kehidupan nongkrong warung kopi hingga larut malam.

“Pimpinan MPU Aceh juga meminta agar Gubernur segera menetapkan dan melantik Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang definitif karena lembaga tersebut terkait langsung dengan pelaksanaan implementasi Syariat Islam di lapangan sehingga bisa berjalan maksimal,” terangnya.

Yang ke-5 disampaikan juga mengenai fleksibilitas penggunaan anggaran oleh Baitul Mal Aceh, agar Gubernur setempat mengambil kebijakan dengan menyempurnakan regulasi. Sehingga penggunaan anggaran di Baitul Mal baik zakat, sedekah, infak dan lain-lain bisa digunakan secara maksimal bagi kemaslahatan umat. “Apalagi dengan regulasi sekarang masih menjadi salah satu kendala banyaknya anggaran yang belum terserap,” tambah Lem Faisal yang di amini Tengku Muhammad Hatta.

Sumber: mediaindonesia.com

Previous Post

Huntara Rusak Diterjang Angin Kencang di Aceh Utara Bertambah 8 Unit

Next Post

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Next Post
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

06/06/2026
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

06/06/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

06/06/2026
Ohku, 58 Unit Huntara di Aceh Utara Rusak Diterjang Badai

Huntara Rusak Diterjang Angin Kencang di Aceh Utara Bertambah 8 Unit

06/06/2026
7 Bulan Pascabanjir, Warga Sarah Mane Masih Krisis Air: Negara Hadir atau Membiarkan Warga Bertayamum?

7 Bulan Pascabanjir, Warga Sarah Mane Masih Krisis Air: Negara Hadir atau Membiarkan Warga Bertayamum?

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com