Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

redaksi by redaksi
07/06/2026
in Lintas Timur
0
‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

‎Lhokseumawe – Gelombang perlawanan hukum terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe mulai meluas. Sebanyak 32 petani keramba yang mengaku menjadi korban pembongkaran dan perusakan keramba di kawasan Waduk Pusong resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe.
‎
‎Somasi yang disampaikan melalui tim Advokat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu menuding tindakan pembongkaran keramba yang dilakukan pada 29 Maret 2026 sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah merampas sumber penghidupan masyarakat kecil.
‎
‎Koordinator Tim Advokat YARA, Nisa Ulfitri, S.H., dalam surat somasi menyebutkan bahwa pembongkaran keramba dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe dengan dukungan aparat dari Polres Lhokseumawe.
‎
‎Akibat tindakan tersebut, para pemilik keramba kehilangan sarana utama untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga mereka.
‎
‎”Keramba yang dirusak bukan sekadar bangunan di atas air. Bagi para klien kami, itu adalah sumber penghasilan, tempat mereka menggantungkan kehidupan sehari-hari. Ketika keramba dihancurkan, yang hilang bukan hanya aset, tetapi juga masa depan keluarga mereka,” demikian substansi somasi yang disampaikan YARA dalam keterangan tertulisnya, Lhokseumawe, Sabtu, (6/6/2025).
‎
‎Dalam somasi tersebut, YARA menilai tindakan yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
‎
‎Menurut mereka, pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan para pemilik keramba dan telah menimbulkan kerugian nyata baik secara materiil maupun immateriil.
‎
‎Total nilai kerugian yang diklaim para petani keramba mencapai angka fantastis. Berdasarkan rekapitulasi yang dilampirkan dalam somasi, kerugian materiil seluruh korban mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, sementara kerugian immateriil yang dituntut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
‎
‎Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe melampaui Rp4,6 miliar.
‎
‎Sejumlah nama yang tercantum sebagai pihak yang dirugikan antara lain Jufri, N. Taufik, Irwansyah Umar, Aidil Adhari, Muhammad Kasem Puteh, Basri Raden Ahmad, Lisnawati, dan puluhan petani keramba lainnya yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan di kawasan tersebut.
‎
‎Somasi tersebut juga memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe untuk memenuhi tuntutan ganti rugi.
‎
‎Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, para korban memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui gugatan perdata.

Previous Post

Ketua DPRK Harap Kebijakan TVRI Aceh untuk Bisa Biayai Nobar Komersil Piala Dunia

Next Post

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

Next Post
DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

67 Siswa Baru SMAN 1 Madat Dapat Pakaian Sekolah Gratis

67 Siswa Baru SMAN 1 Madat Dapat Pakaian Sekolah Gratis

25/07/2026
Mahasiswa KKN USK Gelar Nobar Film Edukatif untuk Tanamkan Karakter Anak di Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Gelar Nobar Film Edukatif untuk Tanamkan Karakter Anak di Cut Langien

25/07/2026
APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI

25/07/2026
Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025

25/07/2026
Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

Walkot New York Mamdani Dapat Ancaman Pembunuhan Gegara Dukung Gaza

25/07/2026

Terpopuler

‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

07/06/2026

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com