Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

redaksi by redaksi
07/06/2026
in Lintas Timur
0
‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

‎Lhokseumawe – Gelombang perlawanan hukum terhadap Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe mulai meluas. Sebanyak 32 petani keramba yang mengaku menjadi korban pembongkaran dan perusakan keramba di kawasan Waduk Pusong resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe.
‎
‎Somasi yang disampaikan melalui tim Advokat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu menuding tindakan pembongkaran keramba yang dilakukan pada 29 Maret 2026 sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah merampas sumber penghidupan masyarakat kecil.
‎
‎Koordinator Tim Advokat YARA, Nisa Ulfitri, S.H., dalam surat somasi menyebutkan bahwa pembongkaran keramba dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe dengan dukungan aparat dari Polres Lhokseumawe.
‎
‎Akibat tindakan tersebut, para pemilik keramba kehilangan sarana utama untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga mereka.
‎
‎”Keramba yang dirusak bukan sekadar bangunan di atas air. Bagi para klien kami, itu adalah sumber penghasilan, tempat mereka menggantungkan kehidupan sehari-hari. Ketika keramba dihancurkan, yang hilang bukan hanya aset, tetapi juga masa depan keluarga mereka,” demikian substansi somasi yang disampaikan YARA dalam keterangan tertulisnya, Lhokseumawe, Sabtu, (6/6/2025).
‎
‎Dalam somasi tersebut, YARA menilai tindakan yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
‎
‎Menurut mereka, pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan para pemilik keramba dan telah menimbulkan kerugian nyata baik secara materiil maupun immateriil.
‎
‎Total nilai kerugian yang diklaim para petani keramba mencapai angka fantastis. Berdasarkan rekapitulasi yang dilampirkan dalam somasi, kerugian materiil seluruh korban mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, sementara kerugian immateriil yang dituntut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
‎
‎Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe melampaui Rp4,6 miliar.
‎
‎Sejumlah nama yang tercantum sebagai pihak yang dirugikan antara lain Jufri, N. Taufik, Irwansyah Umar, Aidil Adhari, Muhammad Kasem Puteh, Basri Raden Ahmad, Lisnawati, dan puluhan petani keramba lainnya yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan di kawasan tersebut.
‎
‎Somasi tersebut juga memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe untuk memenuhi tuntutan ganti rugi.
‎
‎Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, para korban memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui gugatan perdata.

Previous Post

Ketua DPRK Harap Kebijakan TVRI Aceh untuk Bisa Biayai Nobar Komersil Piala Dunia

Next Post

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

Next Post
DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar Raniry Sukses Laksanakan Upgrading dan Raker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Yudisium 72 Sarjana, 45 Lulus Cum Laude

16/09/2026
STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

STAIN Meulaboh Gelar Seminar Internasional Islam di Asia Tenggara

16/09/2026
IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

IMAS Sorot Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Manggamat Aceh Selatan

16/09/2026
Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

Lima Komoditas Ini Berpotensi Picu Inflasi di Aceh

16/09/2026
Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

Krak, 8.074 Hektare Sawah di Aceh Timur Dipulihkan

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

‎Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah ‎

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Puluhan Pemuda Pidie Jaya Digembleng Jadi Kader Penggerak, Targetkan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com