Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencatat capaian positif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Daerah tersebut menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menuntaskan proses penyaluran Dana Desa hingga akhir tahun anggaran kepada seluruh gampong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan seluruh Dana Desa untuk periode Januari hingga Desember 2026 telah tersedia di rekening kas gampong masing-masing.
“Alhamdulillah, Aceh Jaya menjadi kabupaten tercepat di Aceh dalam proses penyaluran Dana Desa tahun 2026. Saat ini dana tersebut sudah masuk ke rekening seluruh gampong dan siap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dahrial, Kamis (11/6).
Menurutnya, percepatan penyaluran ini dilakukan untuk memastikan berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat dapat segera direalisasikan tanpa hambatan administrasi maupun keterlambatan pencairan.
Dahrial meminta seluruh pemerintah gampong segera menyalurkan anggaran yang telah diterima, khususnya pada rentang tanggal 1 hingga 5 setiap awal bulan, agar hak-hak masyarakat dan penerima manfaat dapat diberikan tepat waktu.
Dana tersebut, kata dia, diprioritaskan untuk sejumlah program dan pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, insentif kader Posyandu, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, balita dan lansia, serta honorarium bagi tenaga pendidikan, pengelola layanan masyarakat, dan perangkat pendukung kegiatan keagamaan di tingkat gampong.
Selain mendorong percepatan realisasi anggaran, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat yang merasa memiliki hak sebagai penerima manfaat namun belum menerima bantuan atau insentif yang semestinya diminta segera melapor kepada camat di wilayah masing-masing.
“Jika ditemukan warga yang berhak menerima manfaat tetapi belum memperoleh haknya, kami meminta agar segera dilaporkan kepada camat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Dana Desa yang telah disalurkan tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur gampong. Penggunaan anggaran harus mengacu pada ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa. Setiap penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Dalam tata kelola keuangan gampong, tanggung jawab pengelolaan Dana Desa berada pada keuchik selaku pengguna anggaran, sekretaris gampong sebagai verifikator, serta kaur keuangan yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran.
Melalui percepatan penyaluran dan pengawasan yang diperkuat, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap Dana Desa dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik di tingkat gampong, serta mendukung pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.










