BANDA ACEH – Pernyataan Ketua Umum serta rilis resmi dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMASRA) Banda Aceh yang membuka ruang kompromi terhadap wacana investasi tambang senilai Rp200 triliun memicu reaksi keras dari internal kepengurusan.
Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi (POLHUKAD) IPELMASRA Banda Aceh secara resmi menyatakan perbedaan sikap dan menegaskan penolakan mutlak terhadap kehadiran aktivitas ekstraktif di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan diskursus publik pasca-pernyataan pimpinan organisasi yang mengeluarkan 6 poin tuntutan bersyarat. Bidang POLHUKAD menilai sikap “penerimaan bersyarat” tersebut sepihak, sangat kompromistis, dan tidak berlandaskan pada kajian akademis maupun aturan tata ruang yang secara tegas mengatur bahwa kawasan tersebut seharusnya dilindungi, bukan dikeruk untuk tambang yang dikawal oleh internal organisasi.
Ketua Bidang POLHUKAD IPELMASRA Banda Aceh, Said Alif Muhammad, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), menegaskan bahwa penerimaan investasi dengan dalih “syarat mutlak” atau “pengawalan” adalah hal yang sama sekali tidak relevan apabila dokumen perizinan dari korporasi tersebut sejak awal sudah cacat hukum.
”Kami menghormati pendapat Ketua Umum dan Seskab, namun sikap penerimaan bersyarat dan pengajuan 6 poin tuntutan tersebut sangat keliru karena menabrak realitas hukum. Secara yuridis, ini adalah sebuah paradoks dan kejahatan administrasi. Dalam dokumen IUP PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW), pemerintah menggunakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/LH/2021 sebagai landasan penerbitan izin. Padahal, putusan tersebut adalah yurisprudensi yang membatalkan dan mengusir tambang PT EMM demi melindungi Beutong Ateuh,” ujar Said Alif.
Selain cacat hukum dan ancaman ekologis, Bidang POLHUKAD juga memberikan peringatan keras terkait potensi meledaknya konflik sosial jika PT ACW memaksakan diri beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang. Said Alif menyoroti ketertutupan pemerintah sebagai pemicu utama gesekan di akar rumput.
”Di luar isu lingkungan, pemaksaan kehadiran tambang ini sangat berisiko memicu konflik horizontal di antara warga. Sampai hari ini, pemerintah sama sekali tidak menunjukkan transparansi kepada mayoritas penduduk terkait proses penerbitan IUP tersebut. Ketertutupan informasi dari pemangku kebijakan ini sangat berbahaya dan berpotensi mengadu domba masyarakat. Kami mendesak pemerintah untuk segera membuka seluruh dokumen dan proses di balik perizinan ini secara terang-benderang guna mencegah perpecahan. Jika terus disembunyikan, pemerintah tidak hanya sedang merusak alam Beutong Ateuh, tetapi juga sedang menghancurkan kerukunan dan persaudaraan masyarakatnya,” tegas Said Alif.
Sementara itu, Sekretaris Bidang POLHUKAD IPELMASRA, Said Zauzan Nurrahman, menyoroti wacana investasi tambang ini dengan menghitung perbandingan rasional antara janji ekonomi dan ancaman keselamatan rakyat. Mahasiswa Pendidikan Matematika Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut secara tegas menolak 6 poin kompromi yang ditawarkan Seskab, karena nominal Rp200 triliun yang digaungkan justru mengabaikan realitas lapangan dan potensi kerugian masif yang tidak terukur.
”Enam poin aspirasi yang dirilis oleh Seskab mungkin terdengar ideal di atas kertas, namun itu adalah bentuk kompromi yang sangat berbahaya. Bidang POLHUKAD tetap menolak investasi ini dalam bentuk apa pun. Membuka pintu untuk korporasi raksasa ini sama saja dengan mengundang daya rusak yang masif. Janji kesejahteraan seringkali hanya menjadi kedok; pada praktiknya kekayaan alam berpotensi dikeruk habis-habisan untuk kepentingan pemodal besar, ruang hidup masyarakat dirampas, dan rakyat murni hanya mendapat remahannya serta diwarisi kerusakan ekologis yang permanen” urai Said Zauzan.
Ia menambahkan bahwa memaksakan eksploitasi hutan atas nama investasi dan menjadikan Morowali sebagai tolok ukur pengawalan justru akan menciptakan kebangkrutan ekologis jangka panjang bagi Kabupaten Nagan Raya.
”Banjir bandang dahsyat pada November 2025 lalu adalah peringatan sekaligus bukti nyata bahwa alam kita sudah tidak sanggup menahan beban kerusakan. Berapa pun triliunan rupiah dan alokasi CSR yang dijanjikan dalam poin tuntutan Seskab, angka tersebut tidak akan pernah rasional secara matematis untuk membayar biaya pemulihan pasca-bencana, mengganti nyawa yang hilang, serta memperbaiki infrastruktur. ”
“Fakta hari ini membuktikan bahwa masyarakat Morowali justru sedang menderita akibat daya dukung lingkungannya hancur total dikeruk tambang. Alam Beutong Ateuh merupakan daerah tangkapan air utama yang berbatasan langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser, kita tidak boleh dijerumuskan ke dalam jurang kehancuran yang sama,” tambahnya.
Melalui rilis ini, Said Alif Muhammad dan Said Zauzan Nurrahman memastikan akan terus konsisten pada garis perjuangan. Keduanya bersepakat bahwa syarat mutlak bagi keselamatan Nagan Raya bukanlah negosiasi, pengawalan, atau penyusunan poin tuntutan kepada investor, melainkan pencabutan izin korporasi perusak lingkungan.
Keduanya menegaskan komitmen untuk terus berdiri di garis terdepan, bersolidaritas, dan membersamai masyarakat adat Beutong Ateuh Banggalang dalam mempertahankan ruang hidupnya dari segala bentuk ancaman eksploitasi tanpa kompromi.










