Banda Aceh — Komisi II DPR RI menyoroti belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Aceh. Saat mengunjungi tanah rencong, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, dari berbagai masukan yang diterima, masih terdapat sejumlah persoalan pertanahan yang belum terselesaikan secara tuntas.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), sengketa pertanahan, hingga persoalan tanah di Aceh Besar yang disebut masih mengalami dispute dengan pihak tertentu.
“Tadi kita sudah banyak mendapatkan masukan terhadap masalah pertanahan. Apalagi di Aceh ini, urusan pertanahan tidak hanya berada dalam struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga ada peran pemerintah daerah melalui dinas pertanahan,” ujar Doli saat melakukan pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu (17/6/2026).
Menurut Doli, kekhususan Aceh dalam tata kelola pertanahan seharusnya dapat menjadi kekuatan untuk mempercepat penyelesaian masalah. Namun, dalam praktiknya, keberadaan beberapa pemangku kepentingan justru membutuhkan pola komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat agar tidak menimbulkan hambatan dalam penyelesaian di lapangan.
“Nah, ini satu keunikan yang kita harapkan sebetulnya terjadi sinergi. Tapi dari apa yang disampaikan oleh kepala daerah di kabupaten/kota, komunikasi dan koordinasinya perlu diperkuat lagi antara kepala daerah dengan badan pertanahan,” jelasnya.
Doli menilai, persoalan pertanahan di Aceh tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak langsung terhadap kepastian hukum masyarakat, pelaksanaan pembangunan daerah, serta pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah ATR/BPN bersama kantor pertanahan kabupaten/kota segera duduk bersama dengan seluruh kepala daerah.
“Kami minta supaya Kanwil ATR/BPN bersama kantor pertanahan di kabupaten dan kota rapat lagi setelah ini, berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk menginventarisir masalah-masalah pertanahan yang selama ini belum terselesaikan, kemudian di-clustering,” tegasnya.
Ia menjelaskan, inventarisasi dan klasterisasi tersebut penting agar setiap persoalan dapat dipetakan secara jelas. Persoalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota harus segera diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Begitu pula persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat provinsi, tidak perlu menunggu intervensi pemerintah pusat.
Sementara itu, apabila terdapat persoalan yang membutuhkan kewenangan pemerintah pusat, Doli meminta agar hal tersebut segera disampaikan kepada Komisi II. Dengan demikian, Komisi II dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kalau memang persoalannya di level pusat, kementerian segera sampaikan ke kami di Komisi II agar kami bisa koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Mana yang bisa diselesaikan di kabupaten atau provinsi, segera diselesaikan di kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan pertanahan di Aceh tidak berhenti pada tataran pembahasan, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN, kantor pertanahan, dan pihak terkait dapat segera diperkuat sehingga penyelesaian masalah pertanahan di Aceh berjalan lebih cepat dan terarah.









