BANDA ACEH — Di balik rimbunnya hutan dan tenangnya lanskap Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, sebuah mesin eksploitasi berskala raksasa sedang dipanaskan.
Rencana investasi tambang emas senilai Rp 200 triliun di wilayah mukim tersebut memicu polemik tajam.
Di permukaan, hanya dua nama entitas yang muncul mengantongi izin eksplorasi: PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS).
Namun, di balik dua perusahaan itu, tersembunyi jejaring korporasi berlapis yang terhubung hingga ke perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia, serta pusaran elite politik lokal.
T Emi Syamsyumi, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Nanggroe sekaligus Penasehat Khusus Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri—yang akrab disapa Abu Salam—akhirnya angkat bicara membongkar sengkarut ini.
Pada Senin (29/6/2026), ia secara blak-blakan menyebut adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) “Siluman” yang dipaksakan melalui manipulasi politik tingkat tinggi.
“Ada skenario besar di balik terbitnya IUP untuk PT ACW dan PT HBS. Ini bukan sekadar investasi, tapi ada indikasi kuat manipulasi yang memanfaatkan celah kelemahan kepemimpinan,” ujar Abu Salam tegas.
Kejanggalan investasi di Beutong Ateuh ini semakin pekat dengan munculnya nama An Shaohong alias Antony.
Pria asal Tiongkok ini diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Desember 2025 akibat pelanggaran izin tinggal, dan ditengarai berstatus sebagai buronan kejahatan ekonomi di negara asalnya.
Ironisnya, sebelum dideportasi, An Shaohong disebut-sebut memiliki kedekatan istimewa dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh).
Bahkan, Dek Fadh diduga kuat pernah memberikan semacam mandat “Duta Investasi” kepada An Shaohong.
Bagi Abu Salam, masuknya figur bermasalah ke dalam proyek strategis Aceh adalah sebuah preseden buruk.
Keterlibatan jaringan asing ini tidak berdiri sendiri, melainkan dijembatani oleh aktor-aktor lokal yang memiliki kuasa.
Lebih jauh, Abu Salam menyoroti keterlibatan sosok yang ia sebut sebagai “Gubernur Bayangan”.
Sosok ini dideskripsikan sebagai tokoh keturunan Aceh yang berdomisili di Jakarta, memegang jabatan strategis di partai nasional baik di Aceh maupun pusat, serta memiliki posisi khusus dalam ring satu pemerintahan Aceh saat ini.
Gubernur bayangan inilah yang dituding rajin hadir dalam agenda-agenda penting dan mengorkestrasi penerbitan IUP untuk PT ACW dan PT HBS.
Abu Salam menilai, manuver ini sengaja memanfaatkan celah kelemahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
“Orang ini yang mengarahkan semua pion dari belakang layar. Saya yakin, Mualem tidak memahami skema kotor ini secara utuh dan pada akhirnya, Mualem yang akan kena getahnya ketika skandal ini meledak di mata publik dan hukum,” ungkap Abu Salam.
Selain mengkritik elite provinsi, Abu Salam juga melontarkan teguran keras kepada Bupati Nagan Raya, Tuanku Raja Keumangan (TRK).
Dalam sebuah pertemuan, TRK ditengarai melontarkan pernyataan arogan yang mengindikasikan bahwa dirinya memiliki kuasa penuh layaknya seorang “Raja” untuk menggadai atau menjual tanah Beutong Ateuh Banggalang demi memuluskan investasi.
“Itu tutur kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Dia bukan raja pemilik tanah ulayat. Hutan dan tanah Aceh bukan barang dagangan yang bisa digadai sepihak oleh seorang Bupati,” kecam Abu Salam.
Ia menegaskan, apabila terjadi maladministrasi, ketidaktransparanan, atau potensi kerusakan ruang hidup, rakyat Beutong Ateuh memiliki hak mutlak untuk menolak.
Jika rakyat merasa dicurangi atau bahkan tidak dilibatkan sejak awal terkait IUP tersebut, mereka dibenarkan untuk turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa mempertahankan haknya.
Sebagai penasihat khusus, Abu Salam mengingatkan kepada para penguasa bahwa perlawanan rakyat Beutong Ateuh bukanlah perlawanan tanpa dasar.
Negara telah menjamin hak rakyat melalui instrumen perundang-undangan yang mengikat:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA):
Khususnya Pasal 156 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat adat (Mukim). Pemberian izin tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat setempat adalah pelanggaran UUPA.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 65 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta berhak berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal ini menguatkan hak masyarakat untuk mengajukan keberatan (veto lingkungan) atas proyek yang mengancam ruang hidup mereka.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No. 4 Tahun 2009:
Menyaratkan penyelesaian hak atas tanah dengan masyarakat sebelum kegiatan operasi produksi dilakukan (Pasal 135).
Jika sejak tahap eksplorasi saja IUP diterbitkan secara “siluman” tanpa sosialisasi publik yang transparan, maka secara hukum administrasi, izin tersebut cacat prosedur.
“Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Jika para elite terus bermain mata dengan korporasi cangkang dan buronan asing, jangan salahkan jika rakyat Beutong Ateuh akan mengambil alih kedaulatan mereka di tanah indatu,” pungkas Abu Salam.










