Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

redaksi by redaksi
05/07/2026
in Nanggroe
0
IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

Banda Aceh — Ikatan Alumni Timur Tengah Aceh (IKAT Aceh) menyatakan dukungan terhadap gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. IKAT Aceh menilai langkah tersebut penting untuk menjaga moral publik, ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta mempertahankan nilai-nilai syariat Islam, khususnya di Aceh.

Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, mengatakan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam perlu memberi perhatian serius terhadap berbagai bentuk kampanye dan normalisasi LGBT, baik di ruang publik maupun di media sosial. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar urusan pribadi apabila telah dikemas dalam bentuk promosi, simbol, konten digital, budaya populer, maupun opini yang mendorong masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang normal.

Ia menilai maraknya konten media sosial yang menampilkan fenomena waria dan perilaku menyimpang sebagai hiburan, tren viral, atau simbol kebanggaan dapat memengaruhi cara berpikir generasi muda. Karena itu, pengawasan ruang digital perlu dilakukan, bukan untuk mempersekusi individu, tetapi untuk mencegah normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam, adat Aceh, dan nilai-nilai keluarga.

“IKAT Aceh mendukung gagasan MUI terkait RUU Pidana LGBT. Ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut penjagaan akidah, akhlak, keluarga, dan masa depan generasi muda. Aceh tidak boleh lengah terhadap berbagai bentuk normalisasi LGBT yang masuk melalui media sosial, budaya populer, dan pergaulan anak muda,” ujar Khalid.

IKAT Aceh menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi LGBT memiliki dasar moral, konstitusional, keagamaan, serta sesuai dengan identitas Aceh yang bersendikan syariat Islam. Menurut organisasi tersebut, masyarakat Aceh berhak menjaga ruang sosialnya dari kampanye yang dinilai bertentangan dengan syariat, adat istiadat, dan nilai moral.

Dewan Pakar IKAT Aceh, Dr. Tgk. Amri Fatmi, menilai fenomena LGBT merupakan bagian dari krisis moral yang berkaitan dengan melemahnya nilai agama, keluarga, dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius ketika perilaku yang sebelumnya bersifat privat mulai dipromosikan melalui simbol, kampanye, media sosial, dan budaya populer sehingga berpotensi memengaruhi tatanan keluarga dan masyarakat.

“Dalam pandangan Islam, manusia tidak hidup hanya untuk memenuhi dorongan jasad dan syahwat. Manusia dibimbing oleh akal, wahyu, akhlak, dan tanggung jawab. Karena itu, ketika syahwat dilepaskan dari batas agama dan moral, ia tidak lagi menjadi urusan pribadi semata, tetapi dapat merusak tatanan keluarga dan masyarakat,” ujar Dr. Tgk. Amri.

Dr. Tgk. Amri menambahkan bahwa keluarga dalam Islam merupakan institusi yang dibangun atas tanggung jawab, kasih sayang, pendidikan anak, dan keberlanjutan generasi. Karena itu, masyarakat Aceh berhak mempertahankan budaya, adat, dan syariatnya dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

IKAT Aceh mengajak pemerintah, ulama, pendidik, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pendidikan akhlak, pengawasan ruang digital, pembinaan keluarga, serta penegakan hukum yang beradab agar Aceh tetap mampu menjaga moral masyarakat dan melindungi masa depan generasi muda.

Previous Post

Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

Next Post

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Next Post
Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

05/07/2026
IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

05/07/2026
Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

05/07/2026
Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

05/07/2026
Bea Cukai Gandeng TNI Perangi Rokok Ilegal

Bea Cukai Gandeng TNI Perangi Rokok Ilegal

05/07/2026

Terpopuler

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

05/07/2026

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com