Banda Aceh — Ikatan Alumni Timur Tengah Aceh (IKAT Aceh) menyatakan dukungan terhadap gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT. IKAT Aceh menilai langkah tersebut penting untuk menjaga moral publik, ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta mempertahankan nilai-nilai syariat Islam, khususnya di Aceh.
Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir, mengatakan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam perlu memberi perhatian serius terhadap berbagai bentuk kampanye dan normalisasi LGBT, baik di ruang publik maupun di media sosial. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar urusan pribadi apabila telah dikemas dalam bentuk promosi, simbol, konten digital, budaya populer, maupun opini yang mendorong masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang normal.
Ia menilai maraknya konten media sosial yang menampilkan fenomena waria dan perilaku menyimpang sebagai hiburan, tren viral, atau simbol kebanggaan dapat memengaruhi cara berpikir generasi muda. Karena itu, pengawasan ruang digital perlu dilakukan, bukan untuk mempersekusi individu, tetapi untuk mencegah normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam, adat Aceh, dan nilai-nilai keluarga.
“IKAT Aceh mendukung gagasan MUI terkait RUU Pidana LGBT. Ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut penjagaan akidah, akhlak, keluarga, dan masa depan generasi muda. Aceh tidak boleh lengah terhadap berbagai bentuk normalisasi LGBT yang masuk melalui media sosial, budaya populer, dan pergaulan anak muda,” ujar Khalid.
IKAT Aceh menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi LGBT memiliki dasar moral, konstitusional, keagamaan, serta sesuai dengan identitas Aceh yang bersendikan syariat Islam. Menurut organisasi tersebut, masyarakat Aceh berhak menjaga ruang sosialnya dari kampanye yang dinilai bertentangan dengan syariat, adat istiadat, dan nilai moral.
Dewan Pakar IKAT Aceh, Dr. Tgk. Amri Fatmi, menilai fenomena LGBT merupakan bagian dari krisis moral yang berkaitan dengan melemahnya nilai agama, keluarga, dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius ketika perilaku yang sebelumnya bersifat privat mulai dipromosikan melalui simbol, kampanye, media sosial, dan budaya populer sehingga berpotensi memengaruhi tatanan keluarga dan masyarakat.
“Dalam pandangan Islam, manusia tidak hidup hanya untuk memenuhi dorongan jasad dan syahwat. Manusia dibimbing oleh akal, wahyu, akhlak, dan tanggung jawab. Karena itu, ketika syahwat dilepaskan dari batas agama dan moral, ia tidak lagi menjadi urusan pribadi semata, tetapi dapat merusak tatanan keluarga dan masyarakat,” ujar Dr. Tgk. Amri.
Dr. Tgk. Amri menambahkan bahwa keluarga dalam Islam merupakan institusi yang dibangun atas tanggung jawab, kasih sayang, pendidikan anak, dan keberlanjutan generasi. Karena itu, masyarakat Aceh berhak mempertahankan budaya, adat, dan syariatnya dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
IKAT Aceh mengajak pemerintah, ulama, pendidik, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pendidikan akhlak, pengawasan ruang digital, pembinaan keluarga, serta penegakan hukum yang beradab agar Aceh tetap mampu menjaga moral masyarakat dan melindungi masa depan generasi muda.










