Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRK Desak Bupati Copot Pengurus MPU Pidie Jaya yang Berpolitik

redaksi by redaksi
15/07/2026
in Lintas Timur
0
DPRK Desak Bupati Copot Pengurus MPU Pidie Jaya yang Berpolitik

MEUREUDU – Polemik mengenai independensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya mengemuka dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya. Selasa 14 Juli 2026.

Anggota DPRK dari Fraksi Partai Demokrat, Nazaruddin Ismail atau (Ustaz Am), secara terbuka mendesak Bupati Pidie Jaya segera mengevaluasi dan memberhentikan pengurus MPU yang menurutnya tidak lagi menunjukkan sikap netral sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaian pandangannya di forum resmi DPRK, Ustaz Am menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menghendaki MPU sebagai lembaga yang independen dan bebas dari kepentingan politik praktis.

menurutnya, setiap pengurus MPU wajib menjaga integritas, independensi, dan tidak memperlihatkan keberpihakan terhadap kekuatan politik tertentu.

“Saya mendesak Bupati Pidie Jaya agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Pengurus MPU harus netral sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009. Kalau tidak netral, harus dicopot dari jabatannya,” tegas Ustaz Am di hadapan forum paripurna.

Dalam pada itu, Pimpinan DPRK yang memimpin jalannya sidang langsung merespons dengan meminta kepada Bupati Pidie Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena menyentuh salah satu lembaga strategis dalam sistem pemerintahan Aceh, MPU bukan hanya berfungsi memberikan fatwa dan pertimbangan keagamaan, tetapi juga menjadi rujukan moral dalam pelaksanaan pemerintahan dan penerapan syariat Islam.

Dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, disebutkan bahwa MPU kabupaten/kota merupakan mitra Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah serta memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

Diketahui, Qanun tersebut juga menegaskan bahwa MPU kabupaten/kota memiliki tugas memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah dan DPRK berdasarkan syariat Islam, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai syariat, serta melakukan kajian terhadap dugaan penyimpangan kegiatan keagamaan.

Lebih jauh, dalam Pasal 12 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 ditegaskan bahwa pimpinan MPU kabupaten/kota tidak boleh merangkap jabatan strategis.

Oleh karena itu, setiap dugaan keberpihakan politik terhadap pengurus MPU berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi lembaga tersebut.

Ustaz Am menilai, apabila benar terdapat pengurus MPU yang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menunjukkan keberpihakan politik, maka kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.

Menurutnya, pembiaran justru dapat mencederai marwah MPU dan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan qanun yang selama ini menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam menjalankan ketentuan qanun secara konsisten.

DPRK melalui forum paripurna telah menyampaikan rekomendasi politik agar persoalan itu mendapat perhatian serius, Kini publik menunggu langkah konkret Bupati Pidie Jaya, apakah akan melakukan evaluasi terhadap dugaan yang disampaikan di forum resmi legislatif atau memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sikap pemerintah terhadap isu netralitas pengurus MPU.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Pidie Jaya maupun pengurus MPU Pidie Jaya terkait desakan yang disampaikan Ustaz Am dalam rapat paripurna.[Mul]

Previous Post

Saat Air Terjun ‘Ie Mirah’ Kian Terlupakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Desak Bupati Copot Pengurus MPU Pidie Jaya yang Berpolitik

DPRK Desak Bupati Copot Pengurus MPU Pidie Jaya yang Berpolitik

15/07/2026
Saat Air Terjun ‘Ie Mirah’ Kian Terlupakan

Saat Air Terjun ‘Ie Mirah’ Kian Terlupakan

15/07/2026
Mahasiswa KPI LET 23 Gelar Simulasi MC dan Protokoler Jelang HUT ke-821 Kota Banda Aceh

Mahasiswa KPI LET 23 Gelar Simulasi MC dan Protokoler Jelang HUT ke-821 Kota Banda Aceh

15/07/2026
Mahasiswa KKN USK Ajarkan Anak-anak Gampong Cut Langien Buat Gelang Manik-manik

Mahasiswa KKN USK Ajarkan Anak-anak Gampong Cut Langien Buat Gelang Manik-manik

15/07/2026
Disinyalir Ada Permainan E-Katalog di Aceh Selatan, Kejati Didesak Bongkar Dugaan Monopoli Pengadaan Obat Rp8,6 Miliar

Disinyalir Ada Permainan E-Katalog di Aceh Selatan, Kejati Didesak Bongkar Dugaan Monopoli Pengadaan Obat Rp8,6 Miliar

15/07/2026

Terpopuler

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

14/07/2026

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

DPRK Desak Bupati Copot Pengurus MPU Pidie Jaya yang Berpolitik

DPRK Kuliti Kinerja Pemkab Pidie Jaya: PAD Mandek, Aset Terbengkalai, Dokumen Rp64,47 Miliar Hilang

Sekolah Kumuh Bak Sekolah Laskar Pelangi Ada Di Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com