MEUREUDU – Polemik mengenai independensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya mengemuka dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya. Selasa 14 Juli 2026.
Anggota DPRK dari Fraksi Partai Demokrat, Nazaruddin Ismail atau (Ustaz Am), secara terbuka mendesak Bupati Pidie Jaya segera mengevaluasi dan memberhentikan pengurus MPU yang menurutnya tidak lagi menunjukkan sikap netral sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam penyampaian pandangannya di forum resmi DPRK, Ustaz Am menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menghendaki MPU sebagai lembaga yang independen dan bebas dari kepentingan politik praktis.
menurutnya, setiap pengurus MPU wajib menjaga integritas, independensi, dan tidak memperlihatkan keberpihakan terhadap kekuatan politik tertentu.
“Saya mendesak Bupati Pidie Jaya agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Pengurus MPU harus netral sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009. Kalau tidak netral, harus dicopot dari jabatannya,” tegas Ustaz Am di hadapan forum paripurna.
Dalam pada itu, Pimpinan DPRK yang memimpin jalannya sidang langsung merespons dengan meminta kepada Bupati Pidie Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena menyentuh salah satu lembaga strategis dalam sistem pemerintahan Aceh, MPU bukan hanya berfungsi memberikan fatwa dan pertimbangan keagamaan, tetapi juga menjadi rujukan moral dalam pelaksanaan pemerintahan dan penerapan syariat Islam.
Dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, disebutkan bahwa MPU kabupaten/kota merupakan mitra Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah serta memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
Diketahui, Qanun tersebut juga menegaskan bahwa MPU kabupaten/kota memiliki tugas memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah dan DPRK berdasarkan syariat Islam, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai syariat, serta melakukan kajian terhadap dugaan penyimpangan kegiatan keagamaan.
Lebih jauh, dalam Pasal 12 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 ditegaskan bahwa pimpinan MPU kabupaten/kota tidak boleh merangkap jabatan strategis.
Oleh karena itu, setiap dugaan keberpihakan politik terhadap pengurus MPU berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi lembaga tersebut.
Ustaz Am menilai, apabila benar terdapat pengurus MPU yang terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menunjukkan keberpihakan politik, maka kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, pembiaran justru dapat mencederai marwah MPU dan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan qanun yang selama ini menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam menjalankan ketentuan qanun secara konsisten.
DPRK melalui forum paripurna telah menyampaikan rekomendasi politik agar persoalan itu mendapat perhatian serius, Kini publik menunggu langkah konkret Bupati Pidie Jaya, apakah akan melakukan evaluasi terhadap dugaan yang disampaikan di forum resmi legislatif atau memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai sikap pemerintah terhadap isu netralitas pengurus MPU.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Pidie Jaya maupun pengurus MPU Pidie Jaya terkait desakan yang disampaikan Ustaz Am dalam rapat paripurna.[Mul]









