Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

redaksi by redaksi
20/07/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan jaksa penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Kabupaten Simeulue, sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 61 saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka.

“Hingga saat ini, ada sebanyak 61 saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengadaan tanah pembangunan irigasi,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan pihak terkait dalam pengadaan tanah tersebut di antaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Dinas Pengairan Provinsi Aceh, serta masyarakat Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Sebelumnya, kata dia, jaksa penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai. Tersangka berinisial S selaku Kepala Desa Sigulai periode 2019 hingga 2025 dan DS, pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah BPN Aceh.

Ali Rasab Lubis mengatakan perkara tersebut berawal ketika pengadaan tanah seluas 88,52 hektare untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai dengan pagu anggaran Rp39,9 miliar yang dialokasikan pada Dinas Pengairan Aceh pada 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Data awal menunjukkan ada 26 bidang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan tanah desa.

“Dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perorangan. Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik,” katanya.

Penerbitan sporadik dan dokumen pendukung lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut dijadikan dasar salam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah

“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” katanya

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Ali Rasab Lubis, kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka mencapai negara Rp2,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai.

“Sedangkan Rp974,9 juta diterima 32 pihak perseorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp301,3 juta telah dikembalikan dari pihak yang tidak berhak menerima ganti kerugian tanah tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.

Perbuatan kedua tersangka, bertentangan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

“Tim penyidik Kejati Aceh masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang turut bertanggungjawab jawab dalam kasus pengadaan tanah ini,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Aceh Timur Minta Pemprov Bantu Tangani Pendangkalan Muara

Next Post

Pidie Juara Umum Kejurda FORKI Aceh 2026, Sarjani: Prestasi Harus Berlanjut ke Tingkat Nasional

Next Post
Pidie Juara Umum Kejurda FORKI Aceh 2026, Sarjani: Prestasi Harus Berlanjut ke Tingkat Nasional

Pidie Juara Umum Kejurda FORKI Aceh 2026, Sarjani: Prestasi Harus Berlanjut ke Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ditjen Bimas Buddha Pantau Progres Bantuan Pascabencana Aceh dan Sumatera Utara

Ditjen Bimas Buddha Pantau Progres Bantuan Pascabencana Aceh dan Sumatera Utara

13/09/2026
DSI Bina Para Mualaf di Kota Banda Aceh

DSI Bina Para Mualaf di Kota Banda Aceh

13/09/2026
Bupati Ajak IDI Aceh Besar Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Ajak IDI Aceh Besar Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

13/09/2026
Kuliner Tradisional Nagan Raya Raih Apresiasi di Aceh Culinary Festival 2026

Kuliner Tradisional Nagan Raya Raih Apresiasi di Aceh Culinary Festival 2026

13/09/2026
Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh

Mujiburrahman Terpilih Jadi Ketua ICMI Aceh

13/09/2026

Terpopuler

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

20/07/2026

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com