Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Aceh, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NNN (55) karena melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Nicky, tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena yang bersangkutan melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.
WNA Vietnam tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai AirAsia dengan pengawalan petugas Imigrasi Meulaboh sejak keluar dari ruang detensi hingga proses keberangkatan selesai.
Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nicky menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi pelaksanaan deportasi oleh jajaran Imigrasi Meulaboh sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Menurut Tato, Imigrasi Aceh bersama Kantor Imigrasi Meulaboh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.










