Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

redaksi by redaksi
22/07/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan deportasi dari wilayah Indonesia terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NNN (55), melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara,, Selasa (21/7/2026). ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Meulaboh

Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Aceh, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial NNN (55) karena melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Nicky, tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena yang bersangkutan melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

WNA Vietnam tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai AirAsia dengan pengawalan petugas Imigrasi Meulaboh sejak keluar dari ruang detensi hingga proses keberangkatan selesai.

Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nicky menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di Indonesia.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi pelaksanaan deportasi oleh jajaran Imigrasi Meulaboh sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut Tato, Imigrasi Aceh bersama Kantor Imigrasi Meulaboh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: antara

Previous Post

Karhutla Landa 3 Kecamatan di Aceh Barat

Next Post

Senjata Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Milik Polri

Next Post
Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Senjata Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Milik Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026
Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Senjata Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Milik Polri

22/07/2026
Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

22/07/2026
Karhutla Landa 3 Kecamatan di Aceh Barat

Karhutla Landa 3 Kecamatan di Aceh Barat

22/07/2026
Krak, Biaya Pemulangan Jenazah dan Transportasi Pendamping Pasien Disepakati Masuk APBA-P

Krak, Biaya Pemulangan Jenazah dan Transportasi Pendamping Pasien Disepakati Masuk APBA-P

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com