Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

redaksi by redaksi
24/07/2026
in Nanggroe
0
Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri (dua dari kanan) memperlihatkan bungkusan uang dari eksekusi uang pengganti kerugian negara perkara tipikor wastafel di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uang sebanyak Rp2,56 miliar dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19.

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan uang tersebut merupakan uang pengganti yang dieksekusi dari lima terpidana perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan SMA, SMK, dan SLB, pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

“Ada sebanyak Rp2,56 miliar lebih uang pengganti kerugian negara yang dieksekusi dari lima terpidana perkara tindak pidana korupsi wastafel. Eksekusi uang pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah,” katanya.

Adapun lima terpidana tersebut yakni Syifak Muhammad Yus dengan jumlah uang pengganti kerugian negara Rp735,4 juta, Muslim sejumlah Rp225,18 juta, Mursalin sebanyak Rp447,5 juta, Abdul Hanif sebesar Rp382,1 juta, dan Herlin sebanyak Rp740 juta lebih

Selanjutnya, kata Bobbi Sandri, penuntut umum menyetorkan uang pengembalian kerugian negara tersebut ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNPB.

Bobbi Sandri mengatakan kelima terpidana tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dan sanitasi SMA, SMA, dan SLB di seluruh Provinsi Aceh.

“Anggaran pengadaan tempat cuci tangan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh,” katanya.

Terhadap terpidana Syifak Muhammad Yus telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan pidana selama dua tahun. Serta terpidana Herlin dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe guna menjalani hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan tiga terpidana lainnya yakni Muslim, Mursalin, dan Abdul Hanis, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Ketiganya menjalani masa hukuman masing-masing selama dua tahun.

“Kelima terpidana juga telah menyatakan tidak menyanggupi membayar hukuman denda masing-masing Rp50 juta. Hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Bobbi Sandri.

Kepala Kejari Banda Aceh itu menegaskan komitmennya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Banda Aceh mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum

“Kami memproses setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara secara tegas, profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Bobbi Sandri.

Sumber: antara

Previous Post

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

Next Post

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

Next Post
75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

24/07/2026
75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

24/07/2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

24/07/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

24/07/2026
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

24/07/2026

Terpopuler

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

24/07/2026

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Reposisi Banggar DPRA di Tengah Agenda APBA, Ihsanuddin Gantikan Tgk H. Mawardi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com