Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

redaksi by redaksi
26/07/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

BANDA ACEH – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh yang diduga bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta langkah tersebut dimulai sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Menurut Masady, momentum Hari Kemerdekaan harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola sumber daya alam agar benar-benar berpihak kepada rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh,” ungkap Masady, Minggu 26 Juli 2026.

Masady mengatakan, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, hingga tahun 2026 terdapat 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif di Aceh, terdiri atas 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Besarnya jumlah izin tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta penegakan hukum yang konsisten agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin kelestarian lingkungan.

Ia mengaku menerima berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari kawasan Barat Selatan Aceh, mengenai lahan perkebunan, pertanian, dan kawasan yang selama ini dikelola masyarakat yang belakangan diketahui berada di dalam wilayah IUP. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

Masady menegaskan bahwa evaluasi IUP bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap izin memenuhi kewajiban administrasi, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, penyelesaian hak atas tanah, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan pertambangan di Aceh mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksanaannya yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Gubernur Aceh Diminta Percepat Penetapan WPR

Selain evaluasi terhadap IUP, Masady mendesak Gubernur Aceh segera mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat, khususnya penambang rakyat yang telah menggantungkan mata pencahariannya secara turun-temurun.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang dalam LKPJ Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 telah melakukan koordinasi pengusulan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah memantapkan usulan 9 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan luas sekitar 640,98 hektare sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

“Langkah empat kabupaten tersebut, yang kemudian diikuti oleh Aceh Selatan, patut diapresiasi dan harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya. Daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tidak boleh menunggu, tetapi harus segera melakukan inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Masady meminta Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar serius mendampingi kelompok masyarakat penambang, mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi atau kelompok penambang, penyusunan dokumen administrasi dan teknis, hingga proses pengusulan WPR dan penerbitan IPR.

“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus hadir mendampingi masyarakat sampai memperoleh IPR. Dengan begitu, penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat tidak lagi terdorong melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk Tim Percepatan WPR yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi teknis terkait, akademisi, perwakilan masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat proses verifikasi, menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun teknis, serta memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.

Penertiban IUP dan Legalisasi Penambang Rakyat Harus Berjalan Bersamaan

Menurut Masady, penertiban IUP dan percepatan WPR merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan. Penertiban IUP akan memberikan kepastian hukum bagi investasi yang sehat, sedangkan percepatan WPR dan penerbitan IPR akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.

Dengan adanya WPR dan IPR, pemerintah akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, penerapan good mining practice, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, setelah jalur legal tersedia bagi masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin maupun setiap penyalahgunaan izin yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.

“Pertambangan rakyat bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dalam memberikan akses legal kepada masyarakat. Negara harus mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi investasi, dan perlindungan terhadap penambang rakyat,”kata Masady.

Menutup pernyataannya, Masady meminta agar sebelum 17 Agustus 2026 Pemerintah Aceh menetapkan peta jalan percepatan WPR, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk aktif mendampingi kelompok masyarakat menuju IPR, serta menyampaikan seluruh usulan WPR yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian ESDM.

“Hadiah kemerdekaan yang paling bermakna bagi rakyat bukan sekadar upacara, melainkan lahirnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola pertambangan yang transparan, serta keberpihakan negara kepada masyarakat. Saya berharap Menteri ESDM dan Gubernur Aceh menjadikan momentum 17 Agustus sebagai tonggak pembenahan sektor pertambangan di Aceh demi terwujudnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” tutup Masady.

Previous Post

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

Next Post

Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Next Post
Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

Forkopimda Aceh Didesak Surati KPK, Bongkar Dugaan Setoran Tambang Ilegal dan Permainan Obral IUP

26/07/2026
Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

26/07/2026
LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

LBH dan Pengurus Kecamatan Ikatan Sarjana Al Washliyah Se-Kota Langsa Resmi Terbentuk

26/07/2026
Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

Kerjasama Bidang Pendidikan, Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Tandatangani MoU dengan Universitas Al-Wasathiyah Yaman

26/07/2026
Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

26/07/2026

Terpopuler

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

26/07/2026

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

TA Khalid Apresiasi Langkah Cepat KKP, Refocusing Anggaran Selamatkan Tambak Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com