BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, H. Teuku Ibrahim, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, kata dia, wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Paling penting hukum harus ditegakkan. Tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang bersalah wajib dihukum,” ujar HT Ibrahim saat bersilaturahmi dengan wartawan di Taufik Kopi Pocut Baren, Banda Aceh, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, berbagai kasus hukum yang menjadi perhatian publik harus dituntaskan aparat penegak hukum. Ia meminta proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik, sehingga masyarakat tetap percaya terhadap supremasi hukum.
Selain menyoroti penegakan hukum, HT Ibrahim juga memastikan anggota DPR RI asal Aceh akan terus mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Ia menyebut sejumlah proyek pembangunan, mulai dari rehabilitasi sekolah hingga perbaikan jalan dan jembatan, telah memasuki tahap tender dan sebagian telah memiliki pemenang.
“Kami di DPR RI akan terus mengawal. Anggaran memang disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara, tetapi pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh,” katanya.
Dalam kesempatan itu, HT Ibrahim juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh. Ia mengungkapkan telah menerima audiensi pimpinan DPR Aceh bersama Panitia Khusus Perjuangan Dana Otsus dan siap mengawal aspirasi tersebut di tingkat pusat.
Selain itu, ia menyoroti tingginya harga semen di sejumlah daerah, terutama Aceh Tengah dan Bener Meriah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi karena berdampak terhadap pembangunan dan pemulihan pascabencana.
“Saya akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi VII DPR RI untuk mempertanyakan distribusi semen dan mencari solusi atas kelangkaan serta tingginya harga yang terjadi di Aceh,” katanya.
Di akhir pertemuan, HT Ibrahim juga menegaskan komitmennya menjaga hubungan baik dengan insan pers. Ia mengaku selalu terbuka menerima masukan dan siap memberikan penjelasan kepada wartawan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.[]









