SINGKIL, — Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil kembali dihadapkan pada persoalan pelayanan administrasi kependudukan. Gangguan akses jaringan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Singkil disebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh hari, namun hingga kini belum terdapat kepastian kapan pelayanan akan kembali berjalan secara normal.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, serta berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan terpaksa harus menunggu dan bersabar karena akses pelayanan yang mengalami kendala. Situasi ini dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata, mengingat administrasi kependudukan merupakan salah satu pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengambil langkah serius untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan kembali normal.
Menurut Mahmud, pemerintah daerah tidak boleh hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan gangguan teknis tanpa memberikan kepastian penyelesaian dan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Sudah lebih dari satu minggu masyarakat harus bersabar karena jaringan Dukcapil mengalami kendala. Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus menunggu? Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya menjadikan persoalan ini sebagai masalah teknis,” ujar Mahmud Padang.
Ia menilai, apabila gangguan jaringan berlangsung berlarut-larut, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan manajemen pada Dinas Dukcapil Aceh Singkil.
Mahmud juga mendesak Pemkab Aceh Singkil melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Dukcapil. Evaluasi tersebut, menurutnya, penting dilakukan untuk memastikan sejauh mana kesiapan instansi dalam menghadapi gangguan sistem serta bagaimana langkah antisipasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dalam waktu yang lama.
“Kami mendesak Pemda Aceh Singkil untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Dukcapil. Jangan sampai persoalan pelayanan masyarakat dianggap sepele hanya karena alasan gangguan teknis. Yang terdampak adalah masyarakat secara langsung,” tegasnya.
ALAMP AKSI juga meminta Dinas Dukcapil memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan jaringan, langkah yang telah dilakukan untuk memperbaikinya, serta target waktu pemulihan pelayanan.
Menurut Mahmud, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak terus datang ke kantor pelayanan tanpa mendapatkan kepastian. Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan solusi atau mekanisme alternatif apabila sistem utama belum dapat digunakan.
“Kalau memang jaringan sedang bermasalah, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Jangan masyarakat datang, antre, kemudian hanya diminta kembali karena jaringan belum bisa digunakan. Harus ada kepastian dan solusi,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen kependudukan sangat berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perbankan, bantuan sosial, hingga berbagai urusan administrasi pemerintahan lainnya.
Karena itu, ALAMP AKSI meminta Pemkab Aceh Singkil tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Pemerintah daerah diminta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tetap terpenuhi.
Atas kondisi tersebut, ALAMP AKSI Provinsi Aceh menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, yaitu:
Mendesak Pemkab Aceh Singkil segera memastikan gangguan jaringan Dukcapil dapat ditangani dan pelayanan kembali normal.
Meminta Dinas Dukcapil memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penyebab gangguan jaringan dan progres penanganannya.
Mendesak Pemkab Aceh Singkil melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Dukcapil terkait terganggunya pelayanan administrasi kependudukan.
Meminta pemerintah menyediakan mekanisme pelayanan alternatif apabila sistem jaringan utama masih mengalami gangguan.
Meminta adanya kepastian waktu penyelesaian agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat ketidakpastian pelayanan.
Mendesak Pemkab Aceh Singkil meningkatkan sistem antisipasi dan kesiapan pelayanan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi dalam waktu yang lama.
Mahmud menegaskan, ALAMP AKSI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Jangan sampai masyarakat dipaksa terus bersabar tanpa ada kepastian kapan persoalan ini selesai,” pungkas Mahmud Padang.
ALAMP AKSI berharap Pemkab Aceh Singkil segera merespons keluhan masyarakat dengan tindakan konkret, bukan sekadar penjelasan administratif. Pelayanan publik, menurut mereka, harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat gangguan sistem yang berlangsung berkepanjangan.









