Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Nasir kini dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Nasir dilantik dalam jabatan baru oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh secara hybrid, Senin (24/8/2026). Dek Fadh berada di Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, sementara Nasir di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh.
“Saya melantik saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Dek Fadh dalam keterangannya.
Dek Fadh mengatakan Nasir telah berbuat banyak saat menjadi Sekda Aceh. Pemberhentiannya dari jabatan Sekda disebut hal biasa dan lumrah dalam rangka penyegaran.
“Bagi ASN ini hal yang biasa, dan tak perlu dibesar-besarkan. Kepada Bang Nasir yang telah menjabat sebagai Sekda selama ini kita ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya,” jelas Dek Fadh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Dilihat Minggu (23/8), salinan keputusan tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh diteken Prabowo, Jumat (21/8). Salinan keputusan itu disampaikan ke Mendagri, gubernur Aceh, kepala BKN dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
“Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi keputusan tersebut.






