JANTHO -– Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau Syech Muharram menanggapi insiden pemasangan beberapa spanduk bernada protes menjurus hujatan di beton Plang Nama Kantor Bupati Aceh Besar namun tak memiliki nama lembaga pemasang, terkait ekspolitasi secara massive di hulu Krueng Aceh.
“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Syech Muharram, Senin (07/09/2026) petang tadi.
Menurut Bupati Aceh Besar itu, selaku pimpinan daerah serta secara pribadi, ia merasa sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya eksploitasi hutan lindung di hulu Krueng Aceh untuk penambangan emas atau sejenisnya yang dipastikan sebagai PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Bahkan pihak DPMTSP Aceh secara tegas telah menyatakan jika penambangan itu sebagai tindakan illegal, namun belum ada upaya serius dari para pihak untuk menghentikannya.
Lebih dari itu, kawasan penambagan illegal tersebut berada di hutan lindung yang berfungsi untuk areal tangkapan air hulu Krueng Aceh. Terletak di areal perbatasan Pidie dan Aceh Besar. Akibat penambangan illegal itu, warga tujuh gampong di Kemukiman Jantho hingga gampong Rabo Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, tak bisa lagi memanfaatkan air Krueng Aceh sebagai sumber air minum, karena kondisinya telah keruh dan berlumpur secara permanen.
Padahal sebelumnya, mereka memanfaatkan air Krueng Aceh yang jernih untuk konsumsi air bersih, karena tak memiliki jaringan PDAM yang bisa menjernihkan air.
Namun sejak nyaris dua tahun terakhir, air jernih itu sudah menjadi mimpi yang tak pernah jadi kenyataan lagi. “Saya pikir, wajar saja jika banyak pihak yang marah dn kecewa berat, namun sekali lagi kami tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak punya wewenang untuk menanggulangi kondisi tersebut. Karena urusan regulasi soal tambang semuanya di level provinsi dan pusat. Bahkan Dinas Pertambangan di Kabupaten/kota telah lama dibubarkan,” kata Syech Muharram.
Pada sisi lain, Bupati Aceh Besar itu meminta kepada operator Pertambangan Emas Tanpa Izin itu segera menghentikan kegiatan tambang yang akibat nya sangat berdampak kepada masyarakat di hilir
Untuk itu secara terbuka Muharram meminta kepada pemerintah Aceh dan BWS untuk mengambil langkah langkah tegas.
Eksploitasi masiv di hulu Krueng Aceh, membuat nyaris sejuta warga Aceh Besar dan Banda Aceh mengkonsumsi air limbah tambang emas. Mulai dari warga gampong hingga jajaran Forkopimda Banda Aceh, seperti Walikota, Dandim, Kapolres hingga Forkopimda Aceh seperti Gubernur, Pangdam dan Kapolda serta Kajati Aceh, mengkomsumsi air bersih PDAM yang bermuasal dari limbah penambagan emas di hulu Krueng Aceh.
Akibat eksploitasi secara masiv itu, debit air Krueng Aceh berkurang drastis, belum lagi suplai air untuk jaringan irigasi juga terganggu, bahkan ada gampong di sisi Krueng Aceh yang kini malah kekurangan air. “Seharusnya jangan membiarkan warga Gampong Jalin menjadi martir dalam upaya menghentikan eksploitasi itu, semua pihak terkait yang nota bene juga korban eksploitasi gila-gilaan hulu Krueng Aceh juga harus ikut bertindak,” kata sebuah sumber anonim di Kemukiman Jantho.
Sejumlah spanduk bernada protes terkait persoalan lingkungan mulai bertebaran di sejumlah titik strategis Kota Jantho, Aceh Besar, termasuk di Plang Beton Kantor Bupati dan kawasan Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (7/9/2026).
Kemunculan spanduk tanpa mencantumkan identitas kelompok tersebut diduga menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya respons pemerintah dalam menangani kerusakan daerahj aliran suingai Krueng Aceh akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Krueng Aceh.









