Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

redaksi by redaksi
15/09/2026
in Lintas Timur
0
Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

Foto: Peluncuran program diskon pokok PBB-P2 di Banda Aceh ( Agus Setyadi).

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan diskon pokok Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen bagi para penunggak. Pemerintah juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 2001 hingga 2025.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang diteken Illiza Sa’aduddin Djamal. Pelaksanaan progam itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Oktober mendatang.

Dalam aturan itu disebutkan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan untuk masa pajak tahun 2001-2012 sebesar 75 persen dan 2013 hingga 2025 sebesar 50 persen. Sementara sanksi administratif diberikan pembebasan 100 persen.

“Hari ini kita launching untuk pengurangan pajak bumi dan bangunan baik itu untuk perdesaan maupun perkotaan. Karena memang sejak 2001 sampai 2025 ini cukup tinggi yang tertunggak,” kata Illiza kepada wartawan usai peluncuran program tersebut di Aula Bapelkes Aceh di Banda Aceh, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, piutang PBB-P2 berdasarkan ketetapan SPPT dikategorikan menjadi 2 periode yaitu piutang hibah dari Pemerintah Pusat dari masa tahun pajak 2001 hingga 2012 sebesar Rp. 36,5 miliar.

Sementara piutang tunggakan PBB-P2 yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh dari masa Tahun Pajak 2013 hingga 2025 sebesar Rp. 99,6 miliar.

Illiza berharap para penunggak PPB di Kota Banda Aceh dapat segera melunasi kewajibannya dengan memanfaatkan program diskon tersebut. Kebijakan itu disebut diambil untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini tidak mampu membayarkan PPB-P2 mereka.

“Harapannya ini betul-betul bisa tersosialisasi dengan baik. Semua para wajib pajak yang masih menunggak bisa mendapatkan kemudahan untuk bisa mereka menyelesaikan. Dan InsyaAllah, apa yang kita dapatkan juga akan bisa kita kembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan kota,” jelas Illiza.

“Dan dampak kepada para penunggak bisa mendapatkan keringanan, bagi masyarakat kota yang nantinya pembayarannya ini bisa mendapatkan kesejahteraan. Jadi, ini kebijakan yang kami ambil yang kami tuangkan dalam Peraturan Wali Kota. Mudah-mudahan bisa mendapatkan dukungan semua pihak,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Bupati Haili Yoga Ajak Kuatkan Tata Kelola Sistem Kesehatan

Next Post

Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

Next Post
Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

Dua Korban Longsor Aceh Tengah Dirujuk ke RSUDZA

15/09/2026
Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

15/09/2026
Bupati Haili Yoga Ajak Kuatkan Tata Kelola Sistem Kesehatan

Bupati Haili Yoga Ajak Kuatkan Tata Kelola Sistem Kesehatan

15/09/2026
Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Aceh Timur Edukasi Remaja Lewat BRUS

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Aceh Timur Edukasi Remaja Lewat BRUS

15/09/2026
Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan di Banda Aceh

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan di Banda Aceh

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Pemkot Banda Aceh Hapus Denda-Diskon PBB hingga 75 Persen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com