Banda Aceh-Kantor DPD RI Provinsi Aceh menerima Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan hibah tanah dalam pertemuan di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Banda Aceh, Senin (28/9/2026). Hibah tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung Kantor DPD RI Provinsi Aceh di Ibu Kota Provinsi Aceh.
Selain SK penetapan hibah, Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah Aceh juga menyerahkan draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan draft Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk diproses pada tahapan selanjutnya.
Ketiga dokumen tersebut diserahkan Kepala Subbidang Legalitas dan Pengamanan Barang Milik Aceh pada Sekretariat Daerah Aceh, Indra Budiman, S.Sos., M.Si., kepada Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh Wahyu Taufik Sukmawijaya mengatakan dokumen yang diterima akan ditindaklanjuti kepada Sekretariat Jenderal DPD RI untuk proses selanjutnya.
“SK penetapan hibah beserta draft NPHD dan BAST yang kami terima akan kami tindak lanjuti kepada Sekretariat Jenderal DPD RI untuk proses selanjutnya,” ujar Wahyu.
Hibah tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung Kantor DPD RI Provinsi Aceh. Dokumen yang telah diterima akan menjadi bagian dari proses selanjutnya sesuai tahapan yang diperlukan.
Kantor DPD RI Provinsi Aceh selanjutnya akan menyampaikan dan menindaklanjuti dokumen tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Farhan Maulana, S.H., dan Protokoler Andri Widayanto, S.I.Kom.









