MEUREUDU — Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Pidie Jaya menyatakan menerima dan menyetujui Perubahan APBK-P Pidie Jaya Tahun Anggaran 2026. Namun, persetujuan itu dibarengi sejumlah catatan tajam terkait realisasi anggaran, pengelolaan aset, pelayanan publik hingga pembangunan hunian tetap (huntap) korban banjir.
Juraida, Juru Bicara Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie Jaya, dalam pendapat akhir fraksinya menyoroti rendahnya realisasi fisik dan anggaran pada sejumlah SKPK yang masih di bawah 50 persen.
Fraksi PA mendesak Pemkab segera mengurai hambatan, terutama proses tender dan pengadaan, serta mempercepat kegiatan yang telah siap dilaksanakan.
“Keterlambatan realisasi berpotensi meningkatkan SILPA dan dapat berdampak pada kebijakan Transfer ke Daerah pada tahun berikutnya,” demikian substansi pendapat Fraksi PA yang disampaikan Juraida.
Dalam Perubahan APBK 2026, pendapatan daerah meningkat dari Rp930,49 miliar menjadi Rp1,005 triliun, bertambah Rp75,47 miliar.
Sementara belanja melonjak dari Rp931,39 miliar menjadi Rp1,021 triliun, atau bertambah Rp89,82 miliar.
Fraksi PA meminta kenaikan anggaran tersebut tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang terealisasi.
Juraida juga menyampaikan sorotan Fraksi PA terhadap pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI) Cubo dan BBI Trienggadeng.
Pemkab diminta mengevaluasi status aset, kontrak dengan pihak ketiga, hak dan kewajiban, mekanisme penerimaan daerah serta sistem pengawasan.
Menurut Fraksi PA, aset daerah harus dikelola secara tertib dan transparan sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Fraksi PA meminta pemerintah memastikan anggaran PPPK Paruh Waktu tersedia secara memadai dan berkelanjutan.
Sementara tenaga Non-ASN yang belum terakomodasi diminta didata dan diverifikasi secara menyeluruh serta dicarikan solusi melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Fraksi PA juga mendesak perbaikan mesin pencetak KTP elektronik yang rusak agar pelayanan administrasi kependudukan tidak terganggu.
Pelayanan jemput bola juga didorong bagi lansia, penyandang disabilitas, warga sakit dan masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.
Juraida turut menyampaikan perhatian Fraksi PA terhadap penegakan qanun, termasuk penertiban ternak dan implementasi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pemkab diminta memastikan Satpol PP memiliki dukungan anggaran, personel dan sarana-prasarana yang memadai.
“Qanun yang telah ditetapkan tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus diimplementasikan secara konsisten,” tegas Fraksi PA dalam pendapat akhirnya.
Fraksi PA juga mendesak percepatan pengadaan tanah untuk hunian tetap (huntap) korban banjir hidrometeorologi.
Dalam pendapat akhir yang disampaikan Juraida disebutkan, anggaran telah tersedia dan lokasi tanah juga telah tersedia, namun proses pengadaan belum berjalan.
Pemkab diminta segera melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen agar pengadaan tanah dan pembangunan huntap dapat segera dilaksanakan.
“Masyarakat korban banjir telah lama menunggu kepastian hunian,” demikian Fraksi PA.
Meski menyampaikan sederet catatan, Fraksi PA akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Perubahan APBK Pidie Jaya 2026 untuk disahkan menjadi qanun.
Namun, bagi Fraksi PA melalui Juraida, pengesahan bukanlah garis akhir.
“APBK sudah disetujui. Kini yang harus dibuktikan adalah realisasinya.” kata Juraida dari Fraksi Partai Aceh.[Mul]









