BANDA ACEH – Sebanyak sembilan Kampung Zakat telah hadir di Provinsi Aceh pada 2026. Selain itu, terdapat 13 titik Lokasi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat yang menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Zulfikar SAg MAg, dalam rangkaian Grand Opening Kampung Zakat Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu, 30 September 2026.
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Tsunami Escape Alue Deah Teungoh tersebut, Zulfikar menjelaskan sembilan Kampung Zakat di Provinsi Aceh, yaitu:
Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.
Drien Tujoh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Sukamakmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Umang, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Pulo Siron, Kecamatan Kutablang, Bireuen.
Di samping itu, terdapat 13 titik Lokasi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Secara nasional, pilot project KUA Percontohan Ekonomi Umat di Aceh diwakili oleh KUA Matangkuli, Aceh Utara, diikuti dengan perluasan wilayah lain seperti KUA Banda Raya, Banda Aceh, dan KUA di Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya, Zulfikar menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari Program Kampung Zakat Nasional Tahun 2026 Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama. Ia berharap pemberdayaan selanjutnya berhasil bertransformasi, dari penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki).
Untuk pemberdayaan dan penguatan Kampung Zakat, menurutnya, penting dilakukan penguatan sinergitas dan kolaborasi antarunsur terkait dalam menyukseskan program yang membawa dampak bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kemitraan tersebut melibatkan pemerintah daerah dari desa hingga provinsi, Kementerian Agama, Baitul Mal, Lembaga Amil Zakat, dinas dan lembaga terkait, imam, dai, dan penyuluh agama serta warga.
“Kita juga tekankan akan pentingnya komitmen bersama sehingga Program Kampung Zakat tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi menjadi gerakan pemberdayaan yang mampu mengubah mustahik menjadi muzaki,” harapnya.
“Zakat merupakan instrumen filantropi yang menumbuhkan solidaritas, keadilan sosial, kesejahteraan dan penguatan ekonomi bagi penerima hak. Untuk itu, kita perlu terus mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan zakat; tidak hanya bantuan komsumtif tetapi juga membangun kemandirian usaha produktif,” jelasnya.
Lanjut Zulfikar, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Program Kampung Zakat merupakan salah satu inisiatif yang dicanangkan oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, Pemerintah Daerah, Kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat guna memberdayakan ekonomi umat, khususnya di desa/gampong.
Lanjutnya, “Program Kampung Zakat diharapkan memberikan dampak perbaikan dan peningkatan kualitas hidup di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan dakwah. Dan yang lebih penting lagi kesadaran masyarakat muslim terhadap pengamalan agama termasuk kesadaran berzakat yang semakin kuat dan bertumbuh sesuai dengan visi Kementerian agama “Terwujudnya masyarakat yang Rukun, Maslahat dan Cerdas bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”.
Grand Opening Kampung Zakat Alue Deah Teungoh secara resmi dibuka Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar SSos MSi.









