BLANGPIDIE — Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA secara resmi melayangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Aceh Barat Daya, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Surat tersebut diantar dan dititipkan langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya oleh pihak Aliansi dan perwakilan Mahasiswa di gedung DPRK setempat, disambut oleh Wakil Ketua DPRK Abdya, Tgk Mustiari, Minggu (18/10/2026).
“Surat pernyataan sikap dan tuntutan tersebut dititipkan melalui Pimpinan DPRK Aceh Barat Daya untuk diteruskan kepada Menteri ATR/BPN dan pihak-pihak terkait,” ungkap Zainuddin, selaku Pembina Aliansi Masyarakat Tolak PT CA.
Surat yang ditandatangani di Babahrot, 17 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut atas habisnya izin HGU PT. Cemerlang Abadi (PT CA) pada 31 Desember 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3866 K/Pdt/2025.
Aliansi menegaskan, pasca-putusan MA, PT CA tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di lahan sengketa. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan hukum, menjaga kondusivitas daerah, dan menjamin hak ekonomi masyarakat lokal.
Berikut 10 poin tuntutan resmi Aliansi:
1. Menolak Re-Negosiasi Blok Lahan Secara Sepihak
Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Abdya untuk memplot area HGU seluas 2.002,22 hektare milik PT CA secara objektif melalui tim independen, bukan mengikuti kemauan perusahaan. Termasuk lahan seluas 2.847,18 hektare yang digarap masyarakat. Pembagian harus adil dan transparan, bukan lahan telantar atau kritis.
2. Menolak Skema Kemitraan Plasma di Bawah Kontrol PT CA
Menolak penyerahan tata kelola kebun plasma atas sisa lahan 2.847,18 hektare kepada manajemen PT CA. Aliansi menuntut lahan diserahkan utuh melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dikelola masyarakat lokal, sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
3. Menuntut Penghentian Total Aktivitas Operasional PT CA
Mendesak Menteri ATR/BPN, Pemkab Abdya, dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan segala aktivitas pemeliharaan, pemanenan TBS, dan pengangkutan hasil kebun PT CA, terutama pada lahan 2.847,18 hektare hasil Putusan MA.
4. Mendesak Percepatan Pematokan Tapal Batas dan Audit Hasil Panen
Mendesak Kanwil BPN Aceh dan Kantah BPN Abdya melakukan pengukuran ulang dan pemasangan patok batas definitif yang memisahkan lahan 2.002,22 Ha dan lahan negara yang digarap masyarakat 2.847,18 Ha. Termasuk transparansi total aliran dana TBS selama masa transisi agar disetor ke negara sebagai PNBP.
5. Mendesak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka
Mendesak Kejati Aceh dan Kejari Abdya segera menetapkan aktor intelektual dari manajemen PT CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan di luar HGU sah. Hal ini mengutip pernyataan Kajari Abdya Bima pada 18 Juli 2024 di Blangpidie yang menyebut telah ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan.
6. Menolak Keras “Pinjam Manajemen atau Penitipan Aset Sitaan”
Menuntut Kejari Abdya membatalkan kebijakan penitipan pengelolaan aset sitaan kepada PT CA dan meminta Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan mengevaluasi kebijakan tersebut. Aliansi menilai kebijakan itu memberi tameng legalitas baru bagi perusahaan untuk tetap memanen tanpa HGU sah.
7. Menuntut Ganti Rugi Hak Kebun Plasma 2007-2026
Menuntut PT CA membayar ganti rugi materiil penuh kepada masyarakat atas tidak disediakannya kewajiban kebun plasma 20 persen selama 19 tahun operasional, dari 2007 hingga 2026.
8. Mendesak Evaluasi Legalitas PT CA
Aliansi menyebut PT CA tidak memiliki Dokumen AMDAL sebagaimana Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009, sehingga cacat legalitas sejak awal sebagai perusahaan HGU. Mereka mendesak evaluasi total dan penghentian operasional.
9. Menolak Kompensasi Waktu dan Memanen Sisa Tanaman
Menolak permohonan PT CA untuk penundaan eksekusi dan kelonggaran waktu memanen sisa tanaman di lahan Eks HGU di Kecamatan Babahrot. Menurut Aliansi, PT CA tidak berhak lagi memanen karena izinnya sudah berakhir sejak 31 Desember 2017.
10. Meminta Bupati dan DPRK Berpihak ke Masyarakat
Sehubungan dengan Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026 bersama Bupati dan Ketua DPRK Abdya, Aliansi meminta Bupati Abdya Dr. Safaruddin, http://S.Sos, M.S.P dan Ketua DPRK Abdya memihak kepada kepentingan masyarakat sebagaimana komitmennya sejak awal.
Dalam penutup suratnya, Aliansi menegaskan apabila tuntutan diabaikan dan kebijakan tetap memihak korporasi, mereka siap melakukan aksi disobedience (pembangkangan sipil) dan menggalang aksi massa secara masif demi menjemput keadilan agraria di Bumoe Breuh Sigupai.
Surat tersebut ditandatangani oleh Aliansi Masyarakat Tolak PT CA:
– Khairul Amri — Ketua Aliansi
– Said Dahlan — Sekretaris Aliansi
– Zainuddin — Pembina Aliansi
– Saiful Husnidin — Koordinator Lapangan
Perwakilan Mahasiswa:
– Khairul Rijal — Ketua Umum PC IMM Abdya
– Rahmat Maulana — Ketua Umum Canang HMI Blangpidie.










