BANDA ACEH – Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., melakukan kunjungan silaturahmi akademik dan audiensi kelembagaan ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh). Pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai inisiasi penjajakan kerja sama strategis untuk membangun jembatan epistemologis antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam konteks penguatan penegakan hukum di Aceh.
Pertemuan ini diposisikan sebagai fase inisiasi untuk membangun komunikasi kelembagaan yang konstruktif, memperkuat sinergi institusional, serta memetakan ruang-ruang kolaborasi yang memiliki nilai kebermanfaatan praktis, khususnya dalam konteks penguatan implementasi Syariat Islam yang mencakup Qanun Jinayat dan hukum acara jinayat.
Urgensi Kolaborasi: Menjembatani Kesenjangan Das Sollen dan Das Sein
Kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum merupakan sebuah keniscayaan akademik di tengah dinamika perkembangan hukum yang kian kompleks. Perguruan tinggi menjalankan mandat tri dharma, khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang rigorous, kajian kritis yang reflektif, dan formulasi rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Sementara itu, Kejaksaan sebagai institusi penuntut umum memegang pengalaman empiris dalam penanganan perkara, praktik penuntutan, dan operasionalisasi hukum dalam sistem peradilan pidana.
Melalui simbiosis mutualisme ini, diharapkan terjadi pertukaran pengetahuan (knowledge sharing), pengalaman, dan perspektif empirik mengenai kebutuhan nyata praktik penegakan hukum. Dengan pendekatan tersebut, kajian akademik tidak hanya berhenti pada tataran teoritis-normatif (das sollen), tetapi mampu berkontribusi secara signifikan pada tataran empiris-sosiologis (das sein) dalam menjawab persoalan hukum masyarakat.
Sinergi ini memperoleh relevansi yang semakin krusial seiring dengan transisi paradigma hukum pidana nasional melalui pemberlakuan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Transformasi regulasi tersebut meniscayakan pemahaman yang komprehensif dan adaptasi paradigmatik dalam praktik penegakan hukum, termasuk kebutuhan untuk mengkaji secara mendalam relasi antara ketentuan hukum pidana nasional dengan kekhususan hukum yang hidup di Aceh.
Dalam konteks keacehan, kajian bersama tersebut menjadi instrumen penting untuk mempertegas kedudukan, aktualisasi, dan harmonisasi Qanun Jinayat serta hukum acara jinayat dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional. Upaya harmonisasi ini harus tetap ditempatkan dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta prinsip-prinsip fundamental seperti kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Arah Kolaborasi yang Dikembangkan
Sebagai tindak lanjut dari silaturahmi tersebut, FH USK dan Kejati Aceh mengidentifikasi dua agenda kolaboratif yang bersifat konkret dan berkelanjutan:
*Pertama, Penelitian dan Kajian Hukum Kolaboratif.* Meliputi penelitian bersama mengenai efektivitas penegakan hukum, implementasi Syariat Islam, hukum acara jinayat, model perlindungan korban yang berkeadilan, serta isu-isu hukum strategis lainnya yang memiliki urgensi sosial bagi masyarakat dan kebutuhan institusional bagi aparat penegak hukum.
Kedua, Pemberian Masukan Akademik terhadap Kebijakan Hukum
Mengembangkan forum konsultasi dan diskursus ilmiah sebagai ruang deliberasi untuk mendiseminasikan hasil penelitian, rekomendasi kebijakan, dan masukan akademik terhadap persoalan hukum kontemporer. Seluruh proses ini tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan objektivitas masing-masing institusi.[]









