BANDA ACEH – Kantor DPD RI Provinsi Aceh mendampingi kegiatan reses Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam kegiatan tersebut, lima isu strategis menjadi fokus pembahasan, yakni pemisahan pelaksanaan pemilu dan pilkada, pengaturan presidential threshold, pengaturan parliamentary threshold, pengawasan pemilu, serta verifikasi bakal calon anggota DPD RI.
Kelima isu tersebut berkaitan dengan aspek regulasi dan penyelenggaraan pemilu yang perlu dicermati dalam melihat penerapan ketentuan perundang-undangan di daerah.
Pembahasan bersama KIP Aceh menjadi bagian dari upaya menghimpun informasi mengenai pelaksanaan regulasi pemilu serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraannya.









