Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Krak, 10 Tersangka Pabrik Sabu di Aceh Digiring ke Bareskrim

redaksi by redaksi
28/10/2026
in Lintas Timur
0
Krak, 10 Tersangka Pabrik Sabu di Aceh Digiring ke Bareskrim

Foto 10 tersangka laboratorium sabu di Aceh digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026) malam.(Adhyasta Dirgantara)

JAKARTA – Sebanyak 10 tersangka pembuatan sabu di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026) malam.

Para tersangka kasus pabrik sabu di Aceh itu dibawa ke kantor Bareskrim dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tampak tangan mereka diikat oleh polisi, baik menggunakan borgol maupun ikat kabel.

Selain itu, polisi juga membawa barang bukti berupa 1,2 ton sabu cair dan kristal ke ruang pemeriksaan di Bareskrim. Barang bukti sabu itu tampak berada di dalam kaleng cat maupun sebuah tong besar. Masing-masing barang bukti dililit dengan plastik berlogo Bareskrim Polri.

Adapun tim gabungan BNN-Polri Bea Cukai membongkar sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik laboratorium gelap atau clandestine laboratory pembuatan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (22/10/2026).

Dalam operasi ini, petugas menyita alat produksi narkotika, 1,2 ton sabu berbentuk cair dan kristal. Selain menyita barang bukti tim gabungan juga menangkap 11 orang terduga pelaku yang terlibat, dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, para tersangka terancam penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, kemudian denda kategori VI sebanyak Rp 2 miliar.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari pergerakan dua warga Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42), yang diduga berperan sebagai koki utama atau ahli kimia dalam proses pembuatan sabu.

Keduanya diketahui melakukan perjalanan dari Yunnan, China, pada 21 Mei 2026. Setelah transit di Malaysia, mereka tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 dan menginap di sebuah hotel selama sekitar 10 hari untuk melakukan survei wilayah.

“Setelah itu, keduanya kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026. Pada akhir Juli 2026, kedua tersangka diduga memulai pengiriman tahap kedua berupa hampir satu ton metamfetamina cair melalui rute yang sama dengan pengiriman sebelumnya,” kata Suyudi dalam konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jumat (23/10/2026).

Kemudian, pada 15 Oktober 2026 LJ dan XM kembali melakukan perjalanan dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Keduanya tiba sekitar pukul 14.40 waktu setempat dan bertemu dengan tersangka B, seorang warga negara Indonesia.

“Selama berada di Malaysia, LJ dan XM dibantu tersangka MN dalam mengurus akomodasi dan penginapan,” ujarnya.

Adapun penyelidikan polisi mulai dilakukan pada 16 Oktober 2026, ketika tersangka B lebih dahulu terbang dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh, kemudian melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen. Sehari kemudian, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.20, LJ, XM, dan MN tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Mereka kemudian dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.

Berdasarkan informasi dari jaringan kerja sama antarlembaga, LJ kemudian menghubungi atasannya di China berinisial LX dan seorang rekannya berinisial NX untuk mengabarkan bahwa proses pembuatan sabu telah dimulai.

Aparat kepolisian bergerak pada 21 Oktober 2026 ke ruko di Mutiara Timur Kabupaten Pidie dan empat lokasi lain di Bireun dan Lhokseumawe. Di ruko yang berada di Kabupaten Pidie tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat termasuk dua warga negara asing sebagai koki ahli pembuatan sabu.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 20 drum berisi sabu cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 1,2 ton berat bruto,” katanya.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu, antara lain 60 kaleng bermerek Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci yang digunakan dalam proses pengkristalan, serta enam telepon seluler.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Hari Kedua Pelaksanaan TKA dan AN, Kacabdisdik Aceh Selatan Motivasi Siswa di  Enam SMA

Next Post

Ohku, Banjir Kembali Rendam 3 Kabupaten Kota di Aceh

Next Post
Ohku, Banjir Kembali Rendam 3 Kabupaten Kota di Aceh

Ohku, Banjir Kembali Rendam 3 Kabupaten Kota di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Tantang Pemuda Pidie Jaya Berkontribusi Nyata

Nyan, Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Tantang Pemuda Pidie Jaya Berkontribusi Nyata

28/10/2026
Dari Humas hingga Bidang Hukum, Begini Perjalanan Kepala Kantor DPD RI Aceh Mendukung Kerja Senator

Dari Humas hingga Bidang Hukum, Begini Perjalanan Kepala Kantor DPD RI Aceh Mendukung Kerja Senator

28/10/2026
Ohku, Banjir Kembali Rendam 3 Kabupaten Kota di Aceh

Ohku, Banjir Kembali Rendam 3 Kabupaten Kota di Aceh

28/10/2026
Krak, 10 Tersangka Pabrik Sabu di Aceh Digiring ke Bareskrim

Krak, 10 Tersangka Pabrik Sabu di Aceh Digiring ke Bareskrim

28/10/2026
Hari Kedua Pelaksanaan TKA dan AN, Kacabdisdik Aceh Selatan Motivasi Siswa di  Enam SMA

Hari Kedua Pelaksanaan TKA dan AN, Kacabdisdik Aceh Selatan Motivasi Siswa di  Enam SMA

28/10/2026

Terpopuler

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

24/10/2026

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com