BANGPIDIE — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial M dan E, keduanya warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi. B, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi, S.Sos, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Awalnya korban Reimi sedang bermain batu domino bersama kedua pelaku dan teman lainnya. Kemudian terjadi saling ejek antara korban dan pelaku E, hingga memicu keributan,” ujar IPTU Maiyudi.
Keributan tersebut berlanjut menjadi penganiayaan. Korban sempat dilerai oleh saksi dan disuruh pulang, namun karena merasa mengalami pendarahan di pelipis mata kiri, korban kembali ke lokasi.
Saat kembali, terjadi kembali perkelahian hingga korban terjatuh setelah ditendang. Pelaku E kemudian memukul kepala korban menggunakan sebilah kayu balok hingga korban mengalami pendarahan hebat.
Korban kemudian dibawa oleh saksi ke RSUD Teuku Peukan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di area kepala.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Idik I Satreskrim Polres Abdya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Lhang, Kecamatan Suak Setia, Kabupaten Abdya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Abdya guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) Jo Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.








