Calang – Polres Aceh Jaya memasifkan peringatan penyalahgunaan BBM subsidi kepada masyarakat pada setiap SPBU di kabupaten setempat melalui pemasangan spanduk imbauan tentang penertiban penggunaan BBM.
“Pengawasan yang dilakukan secara bersama ini diharapkan dapat membantu menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap dan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya, Rabu.
Iptu Julian mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
“Kita harapkan masyarakat memahami pentingnya menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi pihak-pihak yang berhak serta turut berperan aktif dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan umum,” ujarnya.
Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban distribusi serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Julian mengingatkan, masyarakat tidak boleh memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM maupun melakukan pembelian berulang menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan secara tidak sah.
Ia menuturkan, selain edukasi, pemasangan spanduk ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama semua pihak.
Dalam kesempatan ini, Julian juga menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui call center Polri 110 maupun saluran pengaduan yang tercantum pada spanduk imbauan.
“Kami berharap setiap informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan langkah pencegahan maupun tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” demikian Iptu Julian Zairi.









