SIGLI – Polres Pidie menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih dua hektare di kawasan perbukitan dan hutan Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu 1 November 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 350 batang tanaman ganja dengan berat diperkirakan mencapai 150 kilogram.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Pidie. Lokasi ladang yang berada di kawasan perbukitan dan hutan dengan akses menantang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan operasi.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Pidie Kompol Firdaus Jufrida, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi berkisar satu hingga dua meter.
Seluruh tanaman ganja tersebut dicabut dan dimusnahkan di lokasi. Sementara barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Pidie untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Firdaus, pengungkapan ladang ganja itu merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Pidie dalam memberantas narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Bersama masyarakat, Polri berkomitmen menciptakan Kabupaten Pidie yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” demikian imbauan Wakapolres Pidie.[Mul]








