Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

redaksi by redaksi
08/11/2026
in Lintas Timur
0
M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

BANDA ACEH – Penataan sumur minyak rakyat di Aceh diperkuat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur tata kelola produksi berbasis koperasi.

Kebijakan ini mencakup penguatan kelembagaan, pendataan sumur, legalitas usaha, penerapan standar teknis, keselamatan kerja, hingga perlindungan lingkungan.

Gagasan tersebut diprakarsai M Nasir, S.IP, MPA, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, yang juga bertindak sebagai Project Leader dalam Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) I Angkatan 68 Tahun 2026, Kamis (29/10/2026).

Melalui inisiatif tersebut, M Nasir mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak rakyat agar lebih tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, pembinaan terhadap 12 koperasi pengelola sumur minyak rakyat di Aceh telah dilaksanakan pada akhir Oktober 2026 di Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan koperasi agar mampu mengelola usaha sumur minyak rakyat secara terorganisasi dan bertanggung jawab.

Sebanyak 21 peserta dari Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen mengikuti kegiatan tersebut.

Materi pembinaan meliputi tata kelola dan manajemen perkoperasian, legalitas dan perizinan kegiatan sumur minyak rakyat, penerapan Good Engineering Practices (GEP), serta penguatan legitimasi kegiatan koperasi.

Pembinaan ini merupakan bagian dari proyek perubahan M. Nasir yang bertajuk “Transformasi Penataan Sumur Minyak Rakyat Melalui Kebijakan Koprmira Aceh .

Dalam proyek perubahan tersebut, M. Nasir mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat melalui kelembagaan koperasi yang memiliki kepastian hukum, menerapkan standar teknis, serta memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dari 2.097 sumur minyak rakyat yang diajukan Gubernur Aceh kepada Pemerintah Pusat, setelah verifikasi sebanyak 1.490 sumur telah disetujui,” ujar M Nasir.

Melalui Ingub tersebut, pemerintah kabupaten bersama perangkat Pemerintah Aceh dan pihak terkait akan memperkuat koordinasi dalam penataan dan pembinaan pengelola sumur minyak rakyat.

Sejumlah aspek yang akan diatur meliputi pendataan dan verifikasi sumur berdasarkan inventarisasi resmi, penguatan kelembagaan koperasi, pemenuhan legalitas dan persyaratan kerja sama, serta penerapan Good Engineering Practices dalam kegiatan produksi.

Ingub tersebut juga menjadi pedoman penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, penanganan keadaan darurat, serta mekanisme penyerahan hasil produksi kepada kontraktor yang mengelola wilayah kerja sesuai ketentuan kerja sama.

Dalam pelaksanaannya, Dinas ESDM Aceh akan berperan mengoordinasikan aspek teknis dan administrasi kegiatan.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Aceh diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, manajemen, legalitas, serta kapasitas pengelola koperasi.

Penataan ini tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat, termasuk persetujuan Menteri ESDM dan mekanisme kerja sama dengan kontraktor.

Karena itu, pengelolaan sumur minyak rakyat melalui koperasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui gagasan dan proyek perubahan tersebut, M Nasir berharap penataan sumur minyak rakyat di Aceh dapat memberikan kepastian kelembagaan bagi para pengelola, sekaligus mendorong kegiatan produksi yang tertib, aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. []

Previous Post

Sekolah Kader Dakwah Upaya Regenerasi Kader Syiar Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

08/11/2026
Sekolah Kader Dakwah Upaya Regenerasi Kader Syiar Islam

Sekolah Kader Dakwah Upaya Regenerasi Kader Syiar Islam

08/11/2026
Kolaborasi dengan Kota Seoul, Illiza Soft Launching Banda Aceh Outdoor Library

Kolaborasi dengan Kota Seoul, Illiza Soft Launching Banda Aceh Outdoor Library

08/11/2026
Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

08/11/2026
HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

08/11/2026

Terpopuler

M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

M Nasir Gagas Penataan Sumur Minyak Rakyat, Bakal Diatur Lewat Ingub Berbasis Koperasi

08/11/2026

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com