Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Presiden Israel Terancam Tuntutan Pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Swiss

Admin1 by Admin1
20/01/2024
in Internasional
0
Presiden Israel Terancam Tuntutan Pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Swiss

Presiden Israel, Isaac Herzog. SAUL LOEB/Pool via REUTERS

Jakarta – Presiden Israel Isaac Herzog menjadi sasaran tuntutan pidana saat berkunjung ke Swiss, kata jaksa Swiss pada Jumat 19 Januari 2024, di tengah tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.

Kantor Kejaksaan Federal (BA) mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima tuntutan pidana terhadap presiden Israel, yang menghadiri pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos pada Kamis untuk membahas perang Gaza.

“Pengaduan pidana akan diperiksa sesuai dengan prosedur biasa,” kata jaksa federal dalam sebuah pernyataan. Mereka menambahkan telah melakukan kontak dengan kementerian luar negeri Swiss “untuk memeriksa pertanyaan tentang kekebalan orang yang bersangkutan.”

Namun tidak disebutkan apa keluhan spesifiknya, atau siapa yang mengajukan tuntutan pidana tersebut.

Sebuah pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh orang-orang di balik pengaduan tersebut, berjudul “Tindakan Hukum Melawan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan” mengatakan beberapa orang yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan otoritas wilayah di Basel, Bern dan Zurich.

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa penggugat sedang mencari tuntutan pidana sejalan dengan kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional PBB oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.

Menyikapi masalah imunitas, pernyataan tersebut menyatakan bahwa imunitas tersebut dapat dicabut “dalam keadaan tertentu,” termasuk dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menambahkan bahwa “kondisi ini terpenuhi dalam kasus ini.”

Afrika Selatan meluncurkan kasus darurat ini di ICJ di Den Haag bulan ini, dengan alasan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

Afrika Selatan menuntut hakim memerintahkan Israel menghentikan serangannya di wilayah Palestina. Israel mengecam kasus ini sebagai kasus yang “distorsi.”

Pertempuran telah melanda Jalur Gaza sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober yang mengakibatkan kematian sekitar 1.140 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan berdasarkan angka resmi.

Israel merespons dengan serangan tanpa henti yang telah menewaskan sedikitnya 24.762 warga Palestina, sekitar 70 persen di antaranya adalah wanita, anak-anak dan remaja, menurut kementerian kesehatan Gaza.

Herzog mengatakan kepada forum Davos bahwa Israel telah meluncurkan kampanyenya untuk “membela diri” dan sekali lagi mengutuk kasus di Afrika Selatan sebagai hal yang “keterlaluan.”

“Mereka (Afrika Selatan) pada dasarnya mendukung kekejaman dan barbarisme yang kita lihat pada 7 Oktober,” katanya, seraya menambahkan bahwa Israel prihatin dengan kehancuran di Gaza.

“Kami peduli. Sangat menyakitkan bagi kami karena tetangga kami sangat menderita,” katanya.

“Tetapi bagaimana lagi kita dapat mempertahankan diri jika musuh kita memutuskan untuk menempatkan diri mereka dalam infrastruktur teror dengan ukuran dan cakupan yang luar biasa?” dia berkata.

Sumber: Tempo

Previous Post

TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Tidak Tahan Palti Hutabarat

Next Post

BPKS: Konektivitas Pulo Aceh Jadi Daya Tarik Investasi

Next Post
BPKS: Konektivitas Pulo Aceh Jadi Daya Tarik Investasi

BPKS: Konektivitas Pulo Aceh Jadi Daya Tarik Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com