Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemasangan APK Tak Sesuai Zonasi di Aceh Selatan Ditertibkan

Admin1 by Admin1
20/01/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pemasangan APK Tak Sesuai Zonasi di Aceh Selatan Ditertibkan

Petugas menertibkan alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Selatan. ANTARA/Risky Hardian Saputra

TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang tidak sesuai zonasi atau ketentuan yang ditetapkan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi di Aceh Selatan, Jumat, mengatakan penertiban APK, baik milik caleg, partai politik, maupun capres dan cawapres tersebut dilakukan di sepanjang jalan nasional, mulai dari kawasan Labuhan Haji raya hingga Trumon Raya.

“Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut mengganggu ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deri Friadi menyebutkan.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan serta personel Polres Aceh Selatan.

Sebelumnya, kata Deri Friadi, Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan sudah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu melalui partai politik supaya memasang alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan berlaku.

Namun setelah imbauan disampaikan, masih ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga ditertibkan. Di antara dipasang di fasilitas publik, sarana pendidikan, rumah ibadah, serta penempatan mengganggu ketertiban umum, kata Deri Friadi.

“Kami bersama instansi terkait terus melakukan patroli dan menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Karena itu, kami mengingatkan peserta pemilu tidak melanggar ketentuan dalam memasang dan menempatkan alat peraga kampanye,” kata Deri Friadi.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sumber: antara

Previous Post

BPKS: Konektivitas Pulo Aceh Jadi Daya Tarik Investasi

Next Post

Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice di Pijay

Next Post
Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice di Pijay

Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice di Pijay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Kurir Sabu Internasional Asal Aceh Utara Ditangkap

Dua Kurir Sabu Internasional Asal Aceh Utara Ditangkap

05/04/2026
Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

05/04/2026
Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

05/04/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

05/04/2026
Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

05/04/2026

Terpopuler

Pemasangan APK Tak Sesuai Zonasi di Aceh Selatan Ditertibkan

Pemasangan APK Tak Sesuai Zonasi di Aceh Selatan Ditertibkan

20/01/2024

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com