Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

SaKA Nilai Panwaslih Abdya Tidak Profesional dalam Penertiban APK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/01/2024
in Lintas Barat Selatan
0
SaKA Nilai Panwaslih Abdya Tidak Profesional dalam Penertiban APK

BLANGPIDIE – Yayasan SaKA menilai Panwaslih Aceh Barat Daya tidak profisional dalam melalukan penertiban Alat Peraga Kompanye (APK) di kabupaten setempat.

Menurut Ketua SaKA, Miswar, SH. MH, Seharusnya Panwaslih menertibkan semua alat peraga yang melanggar aturan, jika memang melanggar ditindak sesuai dengan prosesur yang ada dan tidak terkesan tebang pilih.

“Banyak kita dapatkan sejumlah APK di Abdya belum ditertibkan oleh petugas, seperti APK di depat tempat ibadah, di tiang milik BUMN yakni pada tiang telkom serta tiang listrik,” ungkap Miswar, Senin (22/01/2024).

Selain itu kata Miswar, APK hanya ditertibkan di beberapa kecamatan saja, yakni di Dapil 2 dan 3. Sedangkan di Dapil 1 belum ditertibkan. Padahal secara aturan harus ditertibkan segera biar tidak terkesan pilih kasih.

“Awal penertiban dilakukan pada tanggal 17-18 yang lalu oleh Panwaslih serta tim gabungan, hari ini sudah tanggal 22 Dapil 1 belum juga di tertibkan,” ungkap Miswar.

Untuk diketahui, lanjutnya. Lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertnetu milik pemerintah/BUMN dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Lokasi-lokasi tersebut dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarang tempat,” ujarnya.

Untuk tempat ibadah itu termasuk halaman, pagar dan/atau tembok, sedangkan lembaga pendidikan itu meliputi sekolah, perguruan tinggi hingga halaman.

Selain Alat Peraga Kampanye, pemasangan Bahan Kampanye (BK) juga dilarang ditempelkan di tempat-tempat tersebut.

“Kalau Bahan Kampanye dilarang juga ditempel pada taman, pohon, sarana dan prasarana publik, jalan- jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” kata Miswar.

Atas dasar tersebut, pihaknya menilai jika Panwaslih serta para personel yang terlibat dalam penertiban APK di Abdya beberapa waktu yang lalu tidak profesional dalam penegakan hukum biak Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu maupun lainnya.

“Kita masih mendapatkan sejumlah APK yang masih terpampang di sejumlah titik yang tidak sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Panwaslih Abdya, Khadafi Syah saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa penertiban APK di Kabupaten Abdya memang belum seluruhnya ditertibkan. Hal tersebut menggigat jika pihaknya banyak hal yang harus diselesaikan saat ini juga.

“Benar, penertiban APK di Abdya belum semua dikerjakan. Saat ini kami masih dalam tahap melantik dan memberikan pelatihan PTPS yang baru di rekrut. InsyaAllah jika tidak ada halangan, minggu depan kita akan menjadwalkan ulang penertiban APK di Jeumpa, Susoh dan Kecamatan Blangpidie pada hari Kamis atau Jum’at mendatang,” kata Khadafi. [Rusman]

Previous Post

Ihsanuddin MZ Bantu 225 Kursi Roda di Pidie

Next Post

Bea Cukai Banda Aceh Siap Berikan Asistensi UMKM Lakukan Ekspor

Next Post
Bea Cukai Banda Aceh Siap Berikan Asistensi UMKM Lakukan Ekspor

Bea Cukai Banda Aceh Siap Berikan Asistensi UMKM Lakukan Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

IPELMASRA Banda Aceh Pertanyakan Transparansi IUP Baru di Nagan

08/06/2026
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan

08/06/2026
Ohku, 7 SPPG di Banda Aceh Setop Operasional MBG karena Dana Belum Cair

Ohku, 7 SPPG di Banda Aceh Setop Operasional MBG karena Dana Belum Cair

08/06/2026
Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

Tanam Perdana MTG di Tangan-tangan, Dr. Safaruddin; Abdya Terbanyak Mendapatkan Bantuan Alsintan

08/06/2026
Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

Sambut HUT ke-19, Pidie Jaya Perkuat Syiar Islam Lewat Festival Islami dan Momentum Tahun Baru Hijriah

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com