Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

SaKA Nilai Panwaslih Abdya Tidak Profesional dalam Penertiban APK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/01/2024
in Lintas Barat Selatan
0
SaKA Nilai Panwaslih Abdya Tidak Profesional dalam Penertiban APK

BLANGPIDIE – Yayasan SaKA menilai Panwaslih Aceh Barat Daya tidak profisional dalam melalukan penertiban Alat Peraga Kompanye (APK) di kabupaten setempat.

Menurut Ketua SaKA, Miswar, SH. MH, Seharusnya Panwaslih menertibkan semua alat peraga yang melanggar aturan, jika memang melanggar ditindak sesuai dengan prosesur yang ada dan tidak terkesan tebang pilih.

“Banyak kita dapatkan sejumlah APK di Abdya belum ditertibkan oleh petugas, seperti APK di depat tempat ibadah, di tiang milik BUMN yakni pada tiang telkom serta tiang listrik,” ungkap Miswar, Senin (22/01/2024).

Selain itu kata Miswar, APK hanya ditertibkan di beberapa kecamatan saja, yakni di Dapil 2 dan 3. Sedangkan di Dapil 1 belum ditertibkan. Padahal secara aturan harus ditertibkan segera biar tidak terkesan pilih kasih.

“Awal penertiban dilakukan pada tanggal 17-18 yang lalu oleh Panwaslih serta tim gabungan, hari ini sudah tanggal 22 Dapil 1 belum juga di tertibkan,” ungkap Miswar.

Untuk diketahui, lanjutnya. Lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertnetu milik pemerintah/BUMN dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Lokasi-lokasi tersebut dilarang untuk pemasangan APK oleh peserta pemilu, jadi memang pemasangan APK itu tidak di sembarang tempat,” ujarnya.

Untuk tempat ibadah itu termasuk halaman, pagar dan/atau tembok, sedangkan lembaga pendidikan itu meliputi sekolah, perguruan tinggi hingga halaman.

Selain Alat Peraga Kampanye, pemasangan Bahan Kampanye (BK) juga dilarang ditempelkan di tempat-tempat tersebut.

“Kalau Bahan Kampanye dilarang juga ditempel pada taman, pohon, sarana dan prasarana publik, jalan- jalan protokol dan jalan bebas hambatan,” kata Miswar.

Atas dasar tersebut, pihaknya menilai jika Panwaslih serta para personel yang terlibat dalam penertiban APK di Abdya beberapa waktu yang lalu tidak profesional dalam penegakan hukum biak Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu maupun lainnya.

“Kita masih mendapatkan sejumlah APK yang masih terpampang di sejumlah titik yang tidak sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Panwaslih Abdya, Khadafi Syah saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa penertiban APK di Kabupaten Abdya memang belum seluruhnya ditertibkan. Hal tersebut menggigat jika pihaknya banyak hal yang harus diselesaikan saat ini juga.

“Benar, penertiban APK di Abdya belum semua dikerjakan. Saat ini kami masih dalam tahap melantik dan memberikan pelatihan PTPS yang baru di rekrut. InsyaAllah jika tidak ada halangan, minggu depan kita akan menjadwalkan ulang penertiban APK di Jeumpa, Susoh dan Kecamatan Blangpidie pada hari Kamis atau Jum’at mendatang,” kata Khadafi. [Rusman]

Previous Post

Ihsanuddin MZ Bantu 225 Kursi Roda di Pidie

Next Post

Bea Cukai Banda Aceh Siap Berikan Asistensi UMKM Lakukan Ekspor

Next Post
Bea Cukai Banda Aceh Siap Berikan Asistensi UMKM Lakukan Ekspor

Bea Cukai Banda Aceh Siap Berikan Asistensi UMKM Lakukan Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Belanja Naik Rp72 Miliar, Pendapatan Anjlok Rp134 Miliar: APBK-P Pidie Defisit Rp218 Miliar

Belanja Naik Rp72 Miliar, Pendapatan Anjlok Rp134 Miliar: APBK-P Pidie Defisit Rp218 Miliar

29/09/2026
APBK Perubahan 2026 Pidie Masuk Tahap Pengawasan, Alzaizi: Penutupan Bukan Akhir Tanggung Jawab

APBK Perubahan 2026 Pidie Masuk Tahap Pengawasan, Alzaizi: Penutupan Bukan Akhir Tanggung Jawab

29/09/2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

29/09/2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

29/09/2026
DPD RI Aceh Minta Dukungan Museum Tsunami untuk Perluas Pengenalan Lembaga kepada Masyarakat

DPD RI Aceh Minta Dukungan Museum Tsunami untuk Perluas Pengenalan Lembaga kepada Masyarakat

29/09/2026

Terpopuler

SaKA Nilai Panwaslih Abdya Tidak Profesional dalam Penertiban APK

SaKA Nilai Panwaslih Abdya Tidak Profesional dalam Penertiban APK

22/01/2024

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Tiga Guru SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Fasda Bidang STEM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com