Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pemuka Agama Kristen di Inggris Divonis Bersalah usai Protes Aborsi

Admin1 by Admin1
03/02/2024
in Internasional
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Jakarta – Tokoh agama atau pengkhotbah Kristen dari Inggris, Stephen Green, divonis bersalah usai protes soal aborsi di depan klinik.

Pengadilan Magistrat Uxbridge menjatuhkan hukuman berupa pembebasan bersyarat selama 12 bulan dan denda sebesar £2.426.

Green dianggap melanggar perintah polisi karena aksinya di zona penyangga di area klinik MSI Reproductive Choices pada Februari 2023 di London Barat.

Pengadilan memandang Green memegang tanda besar berisi Mazmur 139:13. Ayat ini menyiratkan kehidupan adalah sakral sejak saat pembuahan.

“Sebab engkau memiliki kendaliku: engkau melindungi aku di dalam rahim ibuku,” demikian ayat itu.

Hakim Kathryn Vergis sementara itu, mengatakan Green dengan sengaja memasukkan kata-kata di dalam rahim ibuku sebagai tindakan protes

“Itu sama dengan ekspresi ketidaksetujuan seperti yang dibayangkan perintah tersebut,” kata Vergis.

Pengadilan juga menyatakan protes Green ditolak masyarakat dan menyebabkan pemindahan staf klinik. Namun, sejauh ini tak ada pihak yang terluka.

Pengacara Green menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Green menjadi sorotan usai protes di area sekitar zona penyangga klinik aborsi.

Dalam protes itu, dia memegang tanda bertuliskan ayat keagamaan di zona dekat klinik keluarga di bawah naungan Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO).

PSPO merupakan zona penyangga pertama di sekitar klinik aborsi yang diperkenalkan Inggris. Aturan ini disahkan pada April 2018.

Aturan itu biasanya untuk perilaku anti-sosial seperti membuang sampah sembarangan dan penyalahgunaan alkohol serta obat-obatan.

Pada sidang Oktober lalu, Green mengaku tak bersalah dan menyatakan protes tersebut bagian dari kebebasan ekspresi.

Dalam persidangan itu, pengacara Green mengutip Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 tentang kebebasan berkeyakinan, pasal 10 kebebasan berekspresi dan pasal 11 kebebasan berkumpul.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kampus Mengkritik Presiden Jokowi Semakin Meluas

Next Post

Ahok Mundur dari Komut Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud

Next Post
Ahok: Kementerian BUMN Harusnya Bubar Sebelum Jokowi Turun

Ahok Mundur dari Komut Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

27/04/2026
Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

27/04/2026
Sebanyak 27 Calon Haji Pulau Simeulue Siap Diberangkatkan

Kemenhaj Mulai Distribusikan Koper Calon Jemaah Haji Banda Aceh

27/04/2026
Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Sebaiknya Tinjau Kembali Kebijakan Yang Membingungkan Rakyat

Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Yang Tidak Pro Rakyat

27/04/2026
PMII Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar-Raniry Sampaikan Apresiasi atas Terpilihnya Dr. Tgk. Furqan, MA

PMII Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar-Raniry Sampaikan Apresiasi atas Terpilihnya Dr. Tgk. Furqan, MA

27/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, 12 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com