Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penyelenggara Pemilu di Aceh Dipastikan Terdaftar JKN

Admin1 by Admin1
08/02/2024
in Nanggroe
0
Penyelenggara Pemilu di Aceh Dipastikan Terdaftar JKN

Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh menyatakan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panwaslih terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Koordinasi yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tindaklanjut Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar katanya di Banda Aceh, Rabu.

Ia menyebutkan jumlah petugas Pemilu KIP se Aceh sebanyak 41.007 orang dan sebanyak 1.609 orang belum terdaftar dalam program JKN dan untuk progress skrining riwayat kesehatan yang berisiko menderita penyakit sejumlah 5.207 atau sebesar 12,7 persen.

Kemudian dari total petugas Panwaslih sebanyak 6.258 orang, terdapat 276 belum terdaftar dalam Program JKN dan untuk skrining riwayat kesehatan sejumlah 1.062 atau 15,57 persen berisiko penyakit.

Menurut dia ada beberapa kategori tindak lanjut terhadap hasil skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu dan pilkada di antaranya jika petugas tersebut telah menjadi peserta JKN dan kepesertaannya aktif kemudian hasil skrining riwayat kesehatannya berisiko penyakit maka tindak lanjutnya adalah petugas tersebut dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya jika telah menjadi peserta JKN namun datanya nonaktif dan hasil skrining riwayat kesehatannya berisiko penyakit maka segera dilakukan reaktivasi status kepesertaan JKN agar dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke FKTP.

“Bagi yang belum terdaftar dan hasil skrining kesehatannya berisiko penyakit maka dilakukan pendaftaran peserta JKN untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke FKTP,” katanya.

Ia juga berpesan bagi petugas yang telah terdaftar dan status kepesertaan aktif namun hasil skrining riwayat kesehatannya tidak berisiko penyakit maka agar dipastikan selalu kepesertaan JKN aktif dan tetap menjaga pola hidup sehat.

Ia menambahkan kegiatan skrining riwayat kesehatan tersebut merupakan bagian untuk memastikan sejak dini sehingga jika berisiko menderita suatu penyakit dapat dideteksi sejak awal dan dapat dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan.

“Kami berharap KIP dan Panwaslih dapat memastikan kepesertaan JKN dan apabila sudah nonaktif dengan berbagai faktor untuk dapat dilakukan reaktivasi kemudian bagi hasil skrining kesehatannya berisiko penyakit dapat segera ditindak lanjuti sehingga dalam pelaksanaan proses persiapan pemilu, pada saat pemilu ditanggal 14 Februari 2024 dan pasca pemilu tidak ada kendala yang berarti,” katanya.

Sumber: antara

Previous Post

Disdukcapil Banda Aceh Buka Pelayanan Perekaman KTP pada Hari Libur

Next Post

Dek Fad Ajak Masyarakat Pidie Bersatu Demi Kemajuan Daerah

Next Post
Dek Fad Ajak Masyarakat Pidie Bersatu Demi Kemajuan Daerah

Dek Fad Ajak Masyarakat Pidie Bersatu Demi Kemajuan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cegah Pencurian Berulang, Pemko Banda Aceh Akan Pasang CCTV di Underpass Beurawe

Cegah Pencurian Berulang, Pemko Banda Aceh Akan Pasang CCTV di Underpass Beurawe

05/05/2026
Asisten I: Lulusan SMKN 3 Wajib Siap Bersaing, Tak Cukup Sekadar Lulus

Asisten I: Lulusan SMKN 3 Wajib Siap Bersaing, Tak Cukup Sekadar Lulus

05/05/2026
Enam Pendemo Tolak Pergub JKA Diamankan Polisi

Enam Pendemo Tolak Pergub JKA Diamankan Polisi

05/05/2026
MUQ Aceh Selatan Gelar Seminar Sanad Al-Qur’an Daurah Kitab Tajwid Tuhfatul Athfal

MUQ Aceh Selatan Gelar Seminar Sanad Al-Qur’an Daurah Kitab Tajwid Tuhfatul Athfal

05/05/2026
Kabid SMA dan PKLK Tanami Pohon Berbuah di SLBN Pembina Provinsi Aceh

Kabid SMA dan PKLK Tanami Pohon Berbuah di SLBN Pembina Provinsi Aceh

05/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

FK USK Lakukan Sosialisasi S2 MKM di 5 Kabupaten/Kota

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Penyelenggara Pemilu di Aceh Dipastikan Terdaftar JKN

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com