Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Dirut RS Arun

redaksi by redaksi
02/04/2024
in Nanggroe
0
Napi di AS Jadi Objek Kerja Paksa, Dipasok ke Ratusan Merek Terkenal

Ilustrasi. Napi di penjara AS diduga jadi korban kerja paksa di perkebunan-peternakan untuk dipasok ke restoran dan supermarket besar. Foto: iStock/FooTToo

Banda Aceh – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa Hariadi, mantan Direktur Utama Rumah Sakit (Dirut RS) Arun, Kota Lhokseumawe, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan rumah sakit tersebut.

“Majelis hakim banding memperberat hukuman terdakwa dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim banding diketuai Makaroda Hafat serta didampingi Supriadi dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hariadi membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim banding juga menghukum terdakwa Hariadi dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,86 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut. Apabila tidak harta yang mencukupi, maka dipidana selama dua tahun penjara,” kata Taqwaddin.

Taqwaddin menyebutkan putusan majelis hakim banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tertanggal 29 Januari 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa Hariadi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Pada fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyebutkan terdakwa Hariadi bersama Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang didakwa secara terpisah mengalihkan pengelolaan RS Arun ke swasta rentang waktu 2016-2022.

Padahal, rumah sakit tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Seharusnya pengelolaan rumah sakit aset pemerintah daerah tersebut dilakukan dengan membentuk unit pelaksana teknis daerah atau UPTD.

Namun, terdakwa Hariadi bersama Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe membentuk perusahaan lainnya. Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari perusahaan minyak dan gas (migas) PT Arun.

Sumber: antara

Previous Post

Tingkatkan Wisata, Sandiaga: Aceh Butuh Tambahan Akses Transportasi

Next Post

DWP Kemenag Aceh Barat Santuni Anak Yatim

Next Post
DWP Kemenag Aceh Barat Santuni Anak Yatim

DWP Kemenag Aceh Barat Santuni Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

15/08/2026
KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

15/08/2026
Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

Tak Cukup Sehat Jasmani dan Rohani, Fajri M Kasem: Demokrasi Juga Harus Sehat

15/08/2026
Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

Dilaksanakan Disdikbud Abdya, Kak Nana Buka Kegiatan Lomba Mewarnia Tingkat TK dan SD Sederajat

15/08/2026
Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

Camat Peukan Bada Lantik Pj Keuchik Pulo Bunta

15/08/2026

Terpopuler

Napi di AS Jadi Objek Kerja Paksa, Dipasok ke Ratusan Merek Terkenal

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Dirut RS Arun

02/04/2024

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com