Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Mantan Dirut RS Arun

redaksi by redaksi
02/04/2024
in Nanggroe
0
Napi di AS Jadi Objek Kerja Paksa, Dipasok ke Ratusan Merek Terkenal

Ilustrasi. Napi di penjara AS diduga jadi korban kerja paksa di perkebunan-peternakan untuk dipasok ke restoran dan supermarket besar. Foto: iStock/FooTToo

Banda Aceh – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa Hariadi, mantan Direktur Utama Rumah Sakit (Dirut RS) Arun, Kota Lhokseumawe, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan rumah sakit tersebut.

“Majelis hakim banding memperberat hukuman terdakwa dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim banding diketuai Makaroda Hafat serta didampingi Supriadi dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hariadi membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim banding juga menghukum terdakwa Hariadi dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,86 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut. Apabila tidak harta yang mencukupi, maka dipidana selama dua tahun penjara,” kata Taqwaddin.

Taqwaddin menyebutkan putusan majelis hakim banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tertanggal 29 Januari 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa Hariadi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Pada fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyebutkan terdakwa Hariadi bersama Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang didakwa secara terpisah mengalihkan pengelolaan RS Arun ke swasta rentang waktu 2016-2022.

Padahal, rumah sakit tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Seharusnya pengelolaan rumah sakit aset pemerintah daerah tersebut dilakukan dengan membentuk unit pelaksana teknis daerah atau UPTD.

Namun, terdakwa Hariadi bersama Suaidi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe membentuk perusahaan lainnya. Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari perusahaan minyak dan gas (migas) PT Arun.

Sumber: antara

Previous Post

Tingkatkan Wisata, Sandiaga: Aceh Butuh Tambahan Akses Transportasi

Next Post

DWP Kemenag Aceh Barat Santuni Anak Yatim

Next Post
DWP Kemenag Aceh Barat Santuni Anak Yatim

DWP Kemenag Aceh Barat Santuni Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com