Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

redaksi by redaksi
27/04/2024
in Nasional
0
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Jumat (26/4). (CNNIndonesia/Taufik Hidayatullah)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kelimanya masing-masing adalah HL, beneficial owner PT TIN, FR selaku marketing PT TIN.

Kemudian SW, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2015 sampai 2019; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas.

“Selanjutnya setelah dilanjutkan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4).

Tiga tersangka yakni FR, AS dan SW ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

RI Akan Suarakan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB saat KTT OKI

Next Post

Posyandu Kodim 0110/Abdya Raih Juara Nasional

Next Post
Posyandu Kodim 0110/Abdya Raih Juara Nasional

Posyandu Kodim 0110/Abdya Raih Juara Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP Bongkar Sejumlah ‘Lapak Liar’ di Baitussalam Aceh Besar

Satpol PP Bongkar Sejumlah ‘Lapak Liar’ di Baitussalam Aceh Besar

23/04/2026
Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

23/04/2026
Dinsos Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Montasik

Dinsos Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Montasik

23/04/2026
Blokade Trump Jalan Terus, AS Cegat 3 Kapal Tanker Iran di Dekat RI

Blokade Trump Jalan Terus, AS Cegat 3 Kapal Tanker Iran di Dekat RI

23/04/2026
Ogah Dianggap Kalah, Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran

Ogah Dianggap Kalah, Trump Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com