Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Senin, Pemerintah Aceh Serahkan SK Jabatan Fungsional PNS dan PPPK

Joe Samalanga by Joe Samalanga
28/04/2024
in Nanggroe
0
2.163 Calon PPPK Pemerintah Aceh 2023 Belum Terima SK Pengangkatan dan SPMT

foeo web indonesiakini.go.id

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Aceh, Senin 29 April 2024.

Untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan Fungsional PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan akan diserahkan di 4 titik lokasi meliputi Anjong Mon Mata, Meuligo Gubernur, Aula Dinas PUPR Aceh, Aula Dinas DLHK Aceh dan Aula Dinas Pendidikan Aceh. Sedangkan untuk PPPK Fungsional Guru yang lulus penempatan Cabang Dinas, penyerahan SK akan dilakukan di masing-masing wilayah Cabang Dinas 23 Kabupaten/Kota.

Pj. Gubernur Aceh, Bustami direncanakan akan memimpin Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Penyerahan SK PNS dan PPPK Fungsional Pemerintah Aceh secara keseluruhan di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah pada Pukul 15.00 Wib dan akan disiarkan secara Zoom, segala persiapannya akan dimulai pada Pukul 11.00 Wib s.d Pukul 16.00 Wib.

Untuk jabatan fungsional PNS akan dilantik sebanyak 69 orang, sedangkan untuk jabatan fungsional PPPK Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan sebanyak 2.156 orang.

Sebelumnya soal pengambilan sumpah, pelantikan dan penyerahan SK ini sempat memunculkan pertanyaan-pertanyaan di kalangan banyak orang, sebab dirasa telat. Namun kepala Badan kepagawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, S.Kom, MM kepada media menyampaikan bahwa minggu terakhir bulan April 2024 seluruh SK pengangkatan jabatan akan diserahkan secara menyeluruh, keterlambatan terjadi karena Nomor Induk Pegawai (NIP) belum diserahkan seluruhnya oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

“Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai semuanya, tinggal sedikit lagi biar tuntas semua,” kata Abd Qahar, Rabu (24/4/) lalu.

Sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih kurang mengatur tentang Status dan Kedudukan yang sama dengan PNS serta mendapat Hak pemberian Tunjangan sama halnya dengan PNS serta memberikan peluang masa kerja PPPK sampai dengan Pensiun.

Bahkan sebagai salah satu bentuk penghargaan bagi PNS dan PPPK, Pemerintah Aceh baru-baru ini telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negera (PNS dan PPPK). Peraturan Gubernur Ini dikeluarkan sebagai bentuk menindaklanjuti UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang bertujuan dalam meningkatkan disiplin, motivasi kinerja dan Kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 merupakan langkah cepat dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh Bustami, dimana sebelumnya nasib 2.156 orang Calon PPPK Pemerintah Aceh terkatung-katung paska dinyatakan lulus pada 22 Desember 2023. Bustami yang dikenal sebagai sosok yang sangat Peduli terhadap ASN (PNS & PPPK) telah memberikan jawaban atas kegelisahan dan pertanyaan bagi sekian ribu PPPK Formasi Tahun 2023.[ji]

Previous Post

Pemkab Aceh Barat Kerahkan Tim Tangani Kerusakan Jembatan Gantung

Next Post

Ohku, Anak Durhaka di Aceh Tengah Tega Aniaya Ibu Kandung

Next Post
Anggota TNI Diduga Aniaya Pengurus KAMMI karena Perselisihan di Jalan

Ohku, Anak Durhaka di Aceh Tengah Tega Aniaya Ibu Kandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

14/08/2026
Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

14/08/2026
Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

14/08/2026
Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

14/08/2026
Siswi SMA Negeri 3 Timang Gajah Terpilih sebagai Duta Siswa Kebudayaan Aceh 2026

Siswi SMA Negeri 3 Timang Gajah Terpilih sebagai Duta Siswa Kebudayaan Aceh 2026

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

Senin, Pemerintah Aceh Serahkan SK Jabatan Fungsional PNS dan PPPK

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com