Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

KPU Minta MK Tidak Terima Sengketa Antar-Caleg PKB di Dapil Aceh Timur 2

redaksi by redaksi
08/05/2024
in Lintas Timur
0
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu 27 Maret 2024

Ilustrasi. MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu (27/3) mendatang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Timur, Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2. Perkara Nomor 161-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Yanti Anggreyani, calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 3.

Sidang perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (7/5/2024) dengan Panel Hakim yang terdiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada siding pendahuluan sebelumnya mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara yang mengakibatkan adanya selisih suara antara suara yang ditetapkan Termohon dengan suara yang benar menurut Pemohon.

KPU dalam jawabannya menyebut bahwa Permohonan Pemohon dalam mengajukan Permohonan tidak melampirkan atau melengkapi surat persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal dari Partai Politik yang bersangkutan.

Dalam pokok perkara, Termohon menyebutkan bahwa pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Peureulak sebanyak 2 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, perolehan suara Pemohon di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 adalah sebanyak 75 suara.

Selanjutnya, klaim mengenai penambahan jumlah suara sebanyak 429 suara bagi Azhari, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 yang terdaftar di nomor urut 5 di Kecamatan Peureulak, adalah tidak berdasar. Menurut data yang tercatat dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2, jumlah suara yang valid untuk Termohon adalah sebanyak 616 suara.

“Penambahan perolehan suara pada nomor urut 5 atas nama Azhari, Calon Anggota DPR Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 di Kecamatan Peureulak sebanyak 429 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2, suara Termohon sebanyak 616 suara,” ungkap Adika Gautama selaku kuasa Termohon.

Lebih lanjut, dalil Pemohon yang terkait dengan pengurangan perolehan suara bagi partai politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kecamatan Peureulak sebanyak 137 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Dapil 2 adalah sebanyak 92 suara.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.

Sementara Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan bahwa hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Peureulak pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan menunjukkan bahwa salah satu saksi dari Partai PKB mengajukan keberatan. Saksi tersebut merasa bahwa hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan hasil yang mereka rekapitulasi sesuai dengan C.Salinan. PPK kemudian memberitahukan kepada saksi untuk mengisi Formulir Keberatan Saksi. Namun, Panwaslu kecamatan tidak menerima formulir keberatan dari saksi tersebut.

Lebih lanjut, Safwani, perwakilan dari Bawaslu menyebutkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 28 Februari 2024 telah menerima dan memproses Laporan dengan Nomor Register 007/Reg/LP/PUKab/01.1511.11/2024, yang dilaporkan oleh Mhd Yunan.

Laporan tersebut pada pokoknya menuduh PPK Kecamatan Peureulak dan Panwaslu Kecamatan Peureulak diduga melakukan penggelembungan atau pemindahan jumlah suara kepada caleg nomor urut 5 atas nama Azhari dari Partai PKB. Berdasarkan kajian awal, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dibahas oleh Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan kemudian dikeluarkan status tertanggal 26 Maret 2024.

“Ada laporan, tetapi ketika dibahas di Gakkumdu tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Safwani.

Previous Post

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak

Next Post

Dinas Sosial Tingkatkan Keterampilan Kerja bagi Disabilitas di Aceh

Next Post
Dinas Sosial Tingkatkan Keterampilan Kerja bagi Disabilitas di Aceh

Dinas Sosial Tingkatkan Keterampilan Kerja bagi Disabilitas di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

KPU Minta MK Tidak Terima Sengketa Antar-Caleg PKB di Dapil Aceh Timur 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com